SURABAYA – Pemutusan hubungan kerja sepihak dari PT. El Kokar Timur kepada 9 karyawan belum mendapatkan kejelasan atau win win solusi bagi karyawan, walau sudah 3 kali dilakukan mediasi dikantor PT. El Kokar Timur. Justru korban PHK merasa telah banyak dimanipulasi oleh PT. El Kokar Timur.
Hingga pada akhirnya para karyawan korban PHK sepihak mendatangi LSM Alas yang di ketuai oleh Hendhi Wahyudianto di Angkringan Alas Kuto Sidoarjo, guna meminta bantuan hukum agar bisa memperjuangkan nasib para karyawan yang berasal dari berbagai daerah tersebut, Selasa (23/07/2024) malam.
Beberapa karyawan korban PHK bertemu langsung dengan ketua LSM Alas beserta tim. Lembaga bantuan hukum yang bernama Alas saat ini lebih dikenal sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat kecil yang terzalimi.
Dengan seksama ketua Alas mendengar, membaca dan mengevaluasi fakta serta data yang diberikan oleh para korban dengan teliti dan seksama.
Yudi selaku kordinator para karyawan menjelaskan, tepatnya pada hari Senin (22/07/2024) pukul 13.00 Wib, 11 orang korban pemutusan kerja sepihak kembali mendatangi kantor El Kokar atas undangan secara pribadi melalui WhatsApp pribadi masing masing karyawan untuk mediasi ke-3 yang dilaksanakan di ruangan rapat seperti pertemuan 1&2 lantai 3 HO-1.
“Yang hadir dari pihak kami 8 orang, dari pihak PT El Kokar dihadiri oleh Direktur PT. El Kokar Timur Dedi Trio, HRD Suryadi dan manager keuangan Agus Fuad. Tapi dari rapat tersebut tidak ada hasil atau keputusan yang pasti, tidak ada titik temu dari ke dua belah pihak” jelasnya.
“Dari pihak perusahaan secara tiba tiba menerbitkan surat tugas (NOTA DINAS) untuk 6 orang, di tugaskan di Sidoarjo sebagai tim PSB (pasang baru) dan membatalkan surat pemberitahuan pemberhentian kontrak kerja per 31 juli 2024 itupun sepihak setelah berita sudah viral” tambah Yudi saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Saya dan rekan rekan menolak dengan tegas surat penugasan di Sidoarjo, karena kami tetep menuntut hak kami terkait kompensasi sisa kontrak kami sampai April 2025 dan hak kami selama bekerja selama puluhan tahun tapi tanpa ada sosialisasi dan informasi 9 karyawan tersebut dari Kopegtel tiba-tiba di alihkan ke PT. El Kokar Timur tanpa ada kejelasan, bahkan masa kerja kami yang puluhan tahun dikatakan mulai awal lagi, seperti kertas putih yang kembali awal lagi alias di nolkan” keluhnya.
Diungkap pula oleh Yudi, pada tahun 2023 karyawan yang menandatangani kontrak kerja hingga tahun 2025 untuk salinan surat kontraknya sampai sekarang tidak diberikan.
“Hingga sekarang kami merasa hanya di PHP dengan janji manis perusahaan dan hanya dimanipulasi” ujar Yudi
“Terkait kompensasi karyawan pihak perusahaan yang di wakili Direktur tetep tidak mau memberikan kompensasi sisa kontrak dengan alasan tidak ada uang, kan aneh… pecat orang semaunya, cabut surat pemecatan semaunya, buat surat tugas semaunya, sebenarnya ini perusahaan apa taman bermain…? “ujar Yudi dengan ketus.
Salah seorang korban juga memaparkan, “Perhitungan pesangon selama kerja di Kopegtel dialihkan ke PT. El Kokar Timur, pesangon yang diberikan tersebut dihitung dari tahun kelahiran bukan dari lamanya masa kerja, walau beberapa karyawan sudah bekerja di Kopegtel sejak 1997” ucap Heru saat ditemui di Angkringan Alas Kuto.
“Dulu perusahaan mengatakan perusahaan pailit maka dari itu untuk efisiensi perusahaan dilakukan pemecatan (pemberhentian sepihak). Namun logikanya kalau perusahaan pailit pasti dilakukan audit bahkan sesuai jalurnya juga pemerintah mengetahui, tapi perusahaan ini tidak ada audit pihak perusahaan, tetapi dari pernyataan sendiri (Direktur dan HRD), kalau perusahaan pailit.., kan itu ga masuk akal dan buktinya perusahaan masih berjalan bahkan makin besar” ujar Heru.
Menurut Hendhi harus diperjuangkan segala macam Hak para karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. EL-KOKAR TIMUR. “Setelah menerima pengaduan tersebut InsyaAllah Tim kami akan membantu advokasi dalam memperjuangkan hak karyawan PT.EL-KOKAR TIMUR yang di PHK sepihak tersebut. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” ucap Hendhi.
Ketentuan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
“Bahkan kami dengan materi dan fakta, berikut bukti yang ada, kami akan mengupas tuntas segala pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, hingga akar permasalahannya terurai dan menemui titik terang, mulai dari perjanjian awal bergabung tepatnya pada Tahun 2000 di PT TELKOM, kemudian beralih ke KOPEGTEL, hingga berakhir di PT. EL-KOKAR TIMUR dengan pemberhentian tanpa kejelasan” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi kembali, melalui Whatsap pribadinya direktur Dedi Trio menjawab, “Malam, maaf untuk lebih lanjut silahkan dengan kuasa hukum kami, Bapak R. Teguh di Jl. Kutisari, Surabaya” Jawabnya singkat, Selasa (24/07/2024) pukul 20.29Wib.
Namun saat diminta kontak personalnya Dedi tidak membalas awak media. (Red)