Pemberian paket sembako untuk para pekerja.
Gelorajatim.com – Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2021, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyerahkan sembako secara simbolis kepada perwakilan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Timur, Sabtu (1/5/2021).
BPJamsostek menyerahkan 2.600 paket sembako kepada Federasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Jawa Timur sebagai wujud kepedulian BPJamsostek guna memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta, oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat BPJAMSOSTEK yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kami mengapresisasi kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi” ungkap Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian.
Deny mengatakan manfaat beasiswa yang kami bayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp 9,2 miliar. Terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp 1,4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp 1,1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp 1,4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp 5,2 miliar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP ini kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek,” kata Deny.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan organisasi pekerja dan buruh yang dapat menjadi kanal informasi yang sangat baik dalam mendapatkan informasi terkait hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan program perlindungan dan manfaat BPJamsostek. Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. (jok/azl)