SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Setelah minggu lalu (03/02) melaporkan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) oleh 2 orang oknum perangkat Desa Trosobo, kecamatan Taman Sidoarjo ke Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo Jln. Cemengkalang No. 12 Sidoarjo, hari ini Selasa (11/02/2025) sore Tantri Sanjaya dipanggil menghadap penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor.
Seperti diberitakan seminggu yang lalu, Tantri Sanjaya tokoh pemuda Desa Trosobo melaporkan 2 orang oknum perangkat Desa Trosobo yakni Sekretaris Desa SA yang memerintah Kepala Dusun G untuk melakukan pungli terhadap perusahaan – perusahaan yang ada diwilayah Desa Trosobo dengan mempergunakan kwitansi tanda terima berstempel lembaga yang juga diduga fiktf untuk memperlancar aksinya.
Tantri Sanjaya datang memenuhi panggilan penyidik Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menghadap penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.
Ditemui petang sekitar pukul 18.00 WIB setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Sanjaya membenarkan telah dipanggil penyidik Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo ,”Betul mas, saya barusan selesai dimintai keterangan penyidik atas dugaan tindak pidana yang saya laporkan”, ujar Sanjaya.
Terkait apa saja yang ditanyakan penyidik Sanjaya menjawab singkat ,” Hanya 3 pertanyaan mas, yaitu kronologi kejadian, jumlah pungli dan kesaksian ketika saya memergoki oknum perangkat desa yang sedang melakukan pungli ke perusahaan “, papar Chen panggilan akrab Sanjaya.
” 3 pertanyaan yang diajukan penyidik itu saya jawab dengan dan saya buka dengan sebenar – benarnya sehingga sampai memakan waktu selama kurang lebih 2 jam baru selesai “, imbuh Sanjaya.
Selain dimintai keterangan Sanjaya juga diminta oleh penyidik menyerahkan bukti yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pungli ,” Setelah diperiksa saya juga diminta penyidik menyerahkan bukti – bukti tindak pidana yang saya laporkan , saya serahkan 1 video ketika oknum Kasun terpergok sedang melakukan pungutan disalah satu perusahaan dan 2 foto kwitansi tanda terima berstempel Lembaga Penyantunan Anak Yatim dan Sosial Desa Trosobo yang diduga fiktif “, terang Sanjaya.
Harapan Sanjaya Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bisa mengusut tuntas perkara tindak pidana yang dilaporkan itu.
” Harapan saya Unit Idik III Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo bisa mengusut tuntas perkara tindak yang saya laporkan dan kedua oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungli itu bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum “, tutup Sanjaya mengakhiri wawancara dengan awak media GeloraJatim. (Rief)
















