SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Slamet Mulyono, warga Perumahan Trosobo Utama, Taman Sidoarjo mengadukan seorang bernama Yuwono ke Polresta Sidoarjo, pada Rabu, (28/5/2025), siang tadi.
Yuwono diadukan karena membuat sebuah postingan di media sosial (TikTok) tentang rumah dijual milik Slamet Mulyono yang notabene masih ditempati Slamet bersama keluarganya.
Adapun postingan dimaksud diberi keterangan “Aset Bank Rumah Murah Lelang KPKNL, dengan luas 116 m2, Lelang 20 Februari 2025”. Hal itu dinilai merugikan Slamet Mulyono baik materiil maupun imateriil.
“Saya dan istri kaget pas melihat postingan tersebut, dan anehnya postingan diunggah setelah kita mendatangi kantor BRI cabang Rajawali pada tanggal 12 Februari 2025 lalu,“ ungkap Slamet saat ditemui awak media.
Menurut Slamet, postingan akun TikTok bernama Yuwono Properti itu berdampak negatif hingga membuat dirinya banyak kehilangan relasi yang jika dinilai, kerugiannya hingga milyaran rupiah.
”Saya tidak hanya kehilangan pekerjaan, namun juga menerima perlakuan kurang baik dari keluarga besar saya karena dinilai sudah pailit,“ bebernya.
Sementara itu, Yuwono (pemilik akun TikTok “Yuwono Properti”) saat di konfirmasi menyebut bahwa lelang rumah Slamet yang beralamat di Trosobo itu ia dapat dari website resmi KPKNL.
”Semua masyarakat bisa membuka atau mengambil untuk melakukan pemasaran di sosial media mereka, dan hal itu sah saja,“ katanya ke awak media waktu itu.
”Jadi semua bisa mengambil foto atau unit yang telah dilelang di website KPKNL, dan jika sudah data di KPKNL berarti sudah dilelang dan itu adalah permintaan dari pihak Bank nya. Maka dari itu saya tidak mengetahui apapun terkait dengan kendala antara debitur dengan pihak Bank,“ jelas Yuwono.
Arip Darobi S.H selaku kuasa hukum Slamet Mulyono menegaskan pihaknya sudah melaporkan atau mengadukan langsung pemilik akun Yuwono Properti terkait pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE, dan menimbulkan kerugian yang sangat banyak.
“Disitu jelas tertera di depan rumah yang telah di posting ada nama usahanya (perusahaan) milik Slamet Mulyono. Postingan di akun tiktok tersebut akan menjadi bukti untuk melakukan pelaporan,“ tegasnya.
Dilanjutkan Arif, memang benar Yuwono mengatakan sudah sesuai prosedur, melalui KPKNL bahwa siapapun bisa mengambil data rumah tersebut untuk di tawarkan ke pembeli lelang, akan tetapi harusnya Yuwono melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu karena rumah tersebut masih ditempati dan berfungsi sebagai kantor atau kesekretariatan PT. Bintang Kurnia Jaya milik Slamet Mulyono,” urainya.
“Mau tidak mau disini Yuwono telah merugikan Slamet Mulyono hingga milyaran, maka dari itulah kita melaporkan Yuwono terkait pelanggaran UU ITE ke Mapolresta Sidoarjo,“tandas Arif. (Red)