ilustrasi.
GeloraJatim.com – Diduga mencabuli santriwati yang masih di bawah umur, oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan polisi.
Dari data yang diperoleh, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan oleh AM yang merupakan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes). Kini, kasus pencabulan terhadap santriwati itu tengah dalam Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, saat ini kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AM tengah dalam proses penyidikan.
“Benar, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam delik itu, korban mengaku dicabuli salah seorang pengasuh pondok pesantren di Mojokerto,” ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Sejak dilaporkan pada Jum’at (15/10/2021) lalu, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Sekaligus korban, yang merupakan santriwati telah melakoni visum. Sementara AM telah diperiksa sebagai terlapor pada Senin (18/10/2021). (Azl)