MOJOKERTO — Satreskrim Polres Mojokerto kembali sukses mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kepada dua tersangka, sesuai laporan polisi, tanggal 16/5/24 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau pencurian, dan TKP, Pada hari Kamis sekira jam 02.00 di selatan Pos Lantas perempatan Kenanten By Pass Kabupaten Mojokerto. Hari ini pers rilis Polres Mojokerto kembali digelar.
Asal mula tertangkapnya pelaku, Kasat Reskrim Polres Mojokerto menjelaskan, Kedua pelaku pencurian BILLBOARD GUDANG GARAM ukuran 5M X 10M di perempatan Kenanten (bypass) Kabupaten Mojokerto dengan cara pelaku pertama mematikan saklar listrik agar lampu LED di BILLBOARD mati.
Kemudian pelaku memanjat dan memotong kawat yang berada disisi billboard gudang garam, lalu ada orang yang mengetahui jika billboard itu dilepas oleh orang yang bukan pemiliknya,dan pada waktu pelaku melipat billboard ada warga sekitar yang melaporkan kepada RDS selaku pemilik billboard/reklame.
Sehingga orang yang mencuri billboard diamankan orang warga sekitar di pos polisi Kenanten, dengan segera pelaku di antar petugas kepolisian di Polres Mojokerto guna untuk dilakukan keterangan lebih lanjut,“ imbuhnya.
Dalam pemeriksaan ada saksi saksi yang membantu petugas, DP selaku Vendor dari Gudang Garam),RDS (selaku pemilik papan reklame dari CV. ENTER JAYA),AP (warga sekitar sebagai saksi penangkap,juga MU, (warga sekitar sebagai saksi penangkap).
Dan tersangka diketahui berinisial IA AB, alias jarwo, laki-laki, umur 35 tahun, Swasta,Islam, Pendidikan SMP lulus,warga alamat Dusun Kroncong, RT 001 RW 003, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Dan barang bukti yang disita unit Pidum,1 buah Handphone Reno 4 F warna biru IMEI 1 : 864757051953438 IMEI 2 : 864757051953420,dan 1 sepeda motor kharisma warna biru putih dengan Nomor Polisi AG-6331-SE,
1 buah banner ukuran 5m x 10m,juga 1 lembar kwitansi Invoice Bilboard Customer PT. KARYA SATRIA MOJOKERTO
Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, jadi modus operandi yang pelaku mainkan,tersangka hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar 23.00 Wib berangkat dari rumah tersangka, dengan tujuan ke Mojokerto untuk melakukan pencurian 1 buah Banner Baliho rokok Gudang Garam ukuran 5m X 10m yang terpasang di sebelah selatan Pos Lantas Kenanten Mojokerto.
Dan dikala pas tersangka berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma warna biru milik tersangka,sesampai di selatan Pos Lantas Kenanten tersangka melihat baliho yang lampunya sudah mati, kemudian tersangka mengambil 1 buah tang potong yang sudah tersangka bawa,lalu tersangka naik ke baliho tersebut dan tersangka memotong kawat yang mengikat banner yang terpasang mulai dari sisi kanan mulai bawah sampai ke atas, setelah terlepas sebelah kanan, tersangka berpindah ke sisi kiri dan tersangka potong kawat mulai dari bawah sampai ke atas, kemudian setelah terlepas semua tersangka turun dan banner tersangka tarik dari bawah, kemudian tersangka lipat banner tersebut, celetuknya.
Penyampaian kronologis penangkapan kepada para pelaku, disaat AP bersama dengan MU, telah mengamankan pelaku yang mengambil banner tersebut dengan cara menabrakkan motor yang dikendarai oleh AP ke pelaku, sewaktu pelaku melipat banner dan mengenai pinggang pelaku, lalu setelah pelaku terjatuh dan berusaha melarikan diri kearah kantor PKB timur Pos Lantas Kenanten langsung tetapi langsung di pukul oleh AP di bagian wajah kurang lebih sebanyak 5x lalu di kunci lehernya dan adik kandung AP yang bernama MU langsung datang untuk membantu AP.
Dikarenakan pelaku berusaha kabur tetapi berhasil di cegah oleh MU, sehingga tidak ada perlawanan dari dari pelaku, setelah itu pelaku di serahkan ke anggota yang piket Pos Lantas Kenanten, setelah itu pelaku di serahkan oleh anggota lantas ke piket Reskrim Polres Mojokerto.
Kasat Reskrim polres Mojokerto AKP Novem didampingi Kasi Humas menyampaikan, kini tersangka terjerat pasal 363 KUHP subs 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5/7 tahun bui, imbuhnya. (Sulton)