Kantor UPT RSBG Tuban.
Gelorajatim.com – Kantor UPT RSBG Tuban yang merupakan tempat penampungan bagi anak-anak berkebutuhan khusus tidak memiliki identitas diri resmi. Setelah penantian panjang akhirnya Dinas Dukcapil bersama UPT RSBG Tuban atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sepakat untuk melakukan penerbitan dokumen kependudukan atas penghuni UPT mulai dari KK/NIK sampai dengan KTP.
Kepala UPT RSBG Tuban Dicky Tjondro menjelaskan, UPT RSBG Tuban senantiasa sebagai tempat dalam memberikan pelayanan kepada disabilitas intelektual (grahita) yang berjumlah 60 orang berusia 15 hingga 50 tahun. Berkat kesabaran mereka dan petugas serta penantian panjang 25 klien Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Grahita (RSBG) Tuban agar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terjawab. Setelah kita mengajukan permohonan dari tahun 2018, kini mereka telah memiliki NIK dan terdaftar secara resmi sebagai warga negara Indonesia,” terangnya, Sabtu (21/8/2021).
Dicky mengatakan, sebelumnya kepemilikan NIK atau identitas diri, awalnya hanya dimiliki 34 orang penghuni UPT RSBG atas dasar mereka telah memiliki keluarga. Untuk sisanya, 26 orang tersebut tidak memiliki identitas diri karena terlantar dan tidak memiliki keluarga. Upaya untuk mendapatkan identitas bagi 26 orang tersebut sudah dilakukan pembimbingan atau pengasuh sejak tahun 2018. Hingga kini akhirnya dapat terealisasi tepat di bulan kemerdekaan Agustus 2021,” ujarnya.
Dicky menambahkan, ini semua dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban, serta Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Tuban. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Bupati Tuban Dinas Dukcapil, dan Dinas Sosial dan P3A. Dengan memiliki NIK dan KTP, kami dapat mengakses hak-haknya yang diberikan pemerintah, terutama di bidang kesehatan yaitu program vaksinasi dan bantuan sosial,” imbuhnya.
Dicky berharap, semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di semua kabupaten/kota di Jawa Timur. Pasalnya, masih banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial baik di dalam maupun di luar UPT yang belum mendapatkan identitas diri seperti NIK dan KTP.
Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Aula UPT RSBG Tuban itu disaksikan Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Tuban yang diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Minto Ichtiar. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula perekaman dan pencetakan e-KTP bagi 25 klien. Satu orang klien harus menunda perekaman e-KTP karena berusia di bawah 17 tahun. (azl)