Trobosan pelayanan administrasi kependudukan.
Sumenep, Gelorajatim.com _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan jargon “Bismillah Melayani”, salah satunya terobosan dari pelayanan administrasi kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, memberikan kemudahan untuk pelayanan perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan di tingkat kecamatan.
“Pemerintah terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan agar semakin mudah dan dekat dengan masyarakat, agar pelayanan publik semakin baik,” ujar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Kamis (18/11/2021)..
Pengembangan layanan kependudukan itu untuk mempermudah masyarakat, karena secara geografis Kabupaten Sumenep terdiri dari daratan dan kepulauan. Pemerintah Kabupaten setempat wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.
“Saya tekankan jangan sampai mempersulit pembuatan dokumen kependudukan, tetapi hendaknya harus memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud melayani kebutuhan masyarakat,” terang Bupati Sumenep.
Bupati Sumenep menyatakan, pihaknya dalam melakukan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi, pelayanan online, integrasi pelayanan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan.
“Diharapkan memberikan perubahan pelayanan yang betul-betul lebih baik, supaya masyarakat tidak terbebani biaya dalam pelayanan dokumen kependudukan,” tutur Achmad Fauzi.
Bupati Achmad Fauzi mengharapkan para camat harus menyukseskan program pelayanan Jemput Bola (Jebol). Jangan hanya menunggu di kantornya saja, sehingga masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan dapat mencapai target.
“Camat harus berkoordinasi dengan seluruh elemen di wilayahnya untuk menyadarkan masyarakat membuat dokumen kependudukan. Jangan sekedar menunggu saja, tetapi harus menjemput bola turun ke masyarakat,” ungkap Bupati Sumenep.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Achmad Syahwan Effendy mengungkapkan, terdapat 12 titik pelayanan pencetakan dokumen kependudukan yang tersedia di 9 Kecamatan.
“Sedangkan kecamatan daratan lainnya masih belum bisa mencetak KTP elektronik dan kartu identitas anak, tetapi di kecamatan bisa melayani semua permohonan dokumen kependudukan, termasuk perekaman KTP Elektronik,” pungkasnya. Masyarakat pemohon dokumen kependudukan untuk mengurus pembuatannya bisa secara online melalui situs https://simponi.sumenepkab.go.id, serta offline dengan mendatangi sendiri ke tempat unit pelayanan yang ada. (Suhadi)