SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Haedar Wahyu, tenaga honorer Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo merasa kecewa ditengah impiannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ia diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.
Memperjuangkan nasibnya, ia didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (LSM ALAS) mendatangi Kantor Disporapar Sidoarjo pada Senin, (23/6/2025).
Dalam kesempatan itu Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Kantor Disporapar, yakni ingin penjelasan langsung lantaran surat tanggapan dari Disporapar Sidoarjo yang dikirim via WhatsApp tidak sesuai harapannya.
”Surat yang kita kirim dengan tanggapan Disporapar itu gak nyambung, seperti soal status PPPK nya, pemberhentiannya, terus pencatutan nama Bupati Sidoarjo hingga mas Haedar dilarang masuk kerja lagi,“ beber Hendhi sapaan akrabnya.
“Haedar bulan Maret 2025 masih bekerja, baru awal April ada pernyataan lisan dari pak Eko kepala Bidang Kepemudaan Disporapar Sidoarjo bahwasanya Haedar tidak boleh lagi masuk kerja. Saat ditanyakan alasannya waktu itu karena ada perintah atasan, yakni Bupati Sidoarjo,“ imbuh dia.
Ditambahkan Agustinus Milla Ate departemen hukum LSM ALAS bahwa reaksi LSM ALAS hari ini menanyakan juga soal statement kepala Disporapar Sidoarjo yang menyatakan pemberhentian Haedar sudah secara prosedural.
”Kami tanyakan secara prosedural itu yang seperti apa, namun mereka tadi tidak bisa menjawabnya,“ tegas Agustinus.
”Karena Haedar ini merupakan non ASN kita mengacu pada undang-undang 13 tahun 2023 maupun PP 35 tahun 2021 tentang status hubungan kerja. Artinya apabila seseorang tidak diperpanjang kontrak harus ada pemberitahuan tertulis, dan ini tidak dilakukan Disporapar,“ jelasnya.
“Memang tadi hal ini dibantah oleh pak Eko, yang menjawab bahwa kontrak kerja dikeluarkan BKD. Lha kami melihat hubungan kerjanya dengan Disporapar, harusnya ya Disporapar. Kemudian kami bertanya apakah BKD sudah melakukan pemberitahuan kepada Disporapar tentang pengakhiran hubungan kerja? Pihak Disporapar juga tidak bisa menjawab,“ urai Agustinus.
“Kami melayangkan surat kan sejak 27 Mei 2025 lalu, artinya sampai hari ini waktu yang panjang. Maka tak salah jika kami anggap Disporapar Sidoarjo kurang serius untuk menangani persoalan ini. Jika satu dua hari ini gak ada respon kami akan menggelar unjuk rasa,” tandasnya.
Terpisah Kepala Disporapar Sidoarjo Yudhi Iriyanto menyebut perjanjian kerja Haedar sudah selesai. “Jadi perjanjian kerja itu aturannya sama semua, setahun sampai akhir tahun. Disana ada hak dan kewajiban termasuk salah satunya tidak menuntut yang macam-macam,“ terang Yudhi kepada awak media.
Disinggung tentang permintaan dari LSM ALAS pihaknya menyebut sudah memberikan penjelasan melalui surat. “Yang pasti surat sudah kita kirimkan, klarifikasi sudah kita kirim berdasarkan data-data yang kita miliki,“ singkatnya mengakhiri. (Red)