Para pelanggar diamankan di Polrestabes Surabaya.
Gelorajatim.com – Tim gabungan dari petugas Polrestabes Surabaya melakukan operasi yustisi untuk pengawasan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang dibantu oleh jajaran TNI serta Satpol PP. Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan pengunjung dan pegawai karaoke yang diamankan karena melanggar jam malam dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi. Patroli kali ini untuk menyisir tempat-tempat yang buka melebihi aturan jam malam seperti karaoke,” ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Minggu (30/5/2021).
Pada kesempatan itu, petugas menemukan tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang Surabaya nekat buka melebihi aturan jam malam yang telah disepakati bersama. Semua karyawan dan pengunjung diamankan dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Sebanyak 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan di data masing-masing serta para pelanggar dilakukan tes swab PCR. Kalau ditemui ada yang terindikasi positif maka akan langsung dikarantina.
Kapolrestabes Surabaya bersama jajaran akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang nekat melanggar aturan PPKM. Pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan sanksi bagi pemilik atau pengusaha rumah hiburan malam yang masih saja bandel tidak menghiraukan aturan PPKM Mikro dari Satgas Covid-19. (eru/azl)