Kedua pasangan bukan suami istri membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP Kota Kediri.
Kediri, Gelorajatim.com _ Pasangan bukan suami istri berhasil diamankan Satpol PP Kota Kediri, dari tempat kos di Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri Sabtu (20/11/2021) malam.
Sebelumnya, guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat petugas patroli selanjutnya mendatangi lokasi dan mendapati pasangan bukan suami istri yang telah diamankan warga. Petugas membawa keduanya ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pasangan bukan istri masing-masing berinisial DA (36) warga Kelurahan Jagalan bersama dengan AH (32) Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri keduanya juga masih memiliki pasangan.
Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan petugas akan memberikan pembinaan serta melakukan mediasi.
“Salah satu pihak masih mempunyai ikatan suami istri. Selanjutnya petugas melakukan proses serah terima ke pihak keluarga masing-masing,” jelasnya.
Petugas juga meminta kedua pasangan tersebut membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Wid)