SURABAYA, GELORAJATIM.COM – Ketua paguyuban warga bangunrejo Dhani Bachtiar mengungkapkan atas ketidak adanya profesionalitas dalam penanganan pasien gawat darurat oleh puskesmas Dupak, Surabaya.
Puskesmas Dupak diduga melanggar UU no.36 pasal 32 tentang kesehatan tahun 2009 yg berisi “Setiap orang berhak memperoleh pelayanan dalam keadaan darurat”.
Dhani menjelaskan kejadian hari Senin tgl 16 Juni 2025 terjadi kesengajaan mengalihkan tanggung jawab oleh tenaga kesehatan di puskesmas dupak surabaya.
Kejadian dialami Joko Widodo warga Dupak Bangunrejo 1/32 RT.5 RW.5 kelurahan Dupak, kecamatan Krembangan yg meminta bantuan kepada dokter puskesmas Dupak untuk datang berkunjung kerumahnya agar memeriksa istrinya yg kondisinya parah dan sudah masuk dalam kategori gawat darurat.
Hal itu disertakan juga bukti foto yg dimana almarhumah istrinya lemes dan tak sadarkan diri. Namun oleh petugas/dokter di puskesmas tersebut menyuruh Joko menghubungi 112.
Kemudian Joko pulang, lalu meminta bantuan Ketua RT.05 untuk meminta petunjuk dan akhirnya menghubungi 112.Sewaktu bantuan ambulance datang di rumah Joko, kondisi istrinya sudah tidak tertolong lagi dan jenazah dimakamkan ke TPU Mbahratu.Jelas Dhani Baktiar.
Menurut warga sekitar memang sering kali terjadi pelayanan di puskesmas Dupak yg dirasa sangat mengecewakan ucap sala satu warga sekitar.
Ketua paguyuban warga bangunrejo berharap bahwa ada respon cepat terhadap perbaikan pelayanan puskesmas dupak oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Dupak belum memberikan keterangan resmi mengenai hal atau kejadian tersebut. (Tim/red)