Hari jadi
Uncategorized

Operasi Sikat Semeru 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Jajaran Panen 70 Tersangka 

52
×

Operasi Sikat Semeru 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Jajaran Panen 70 Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Img 20240628 Wa0028 1
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO — Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan 70 tersangka dari 69 laporan polisi. Terhitung sejak tanggal 3 hingga 14 Juni 2024 berhasil mengungkap kasus diantaranya pencurian, curat, curas, curanmor dan kejahatan jalanan.

Dari 70 orang yang menjadi tersangka tersebut, kasus pencurian 10 Tersangka, curat 31 tersangka, curas 2 tersangka, curanmor 21 tersangka dan kejahatan jalanan dengan 6 orang tersangka.

Breaking News

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SIK MH MSI menjelaskan saat pers rilis, untuk kasus curas modus operandinya pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara memepet korban dengan motor, selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh, dan mengambil tas yang berisi ponsel atau HP milik korban.

Untuk curat, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara, pelaku mencongkel atau merusak pintu untuk jalan masuk dan mengambil barang milik korban.

Kemudian untuk kasus curanmor modus operandinya, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 ataupun R2 dengan menggunakan kunci palsu.

Kapolresta Sidoarjo juga mengungkapkan, selain kasus curanmor ada kasus menonjol lain dalam Operasi Sikat Semeru 2024 yakni curat dengan modus menyasar kafe, warkop dan pembobolan rumah serta kasus curas yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam hal ini Kapolresta mengapresiasi kecepatan masyarakat atau korban yang segera lapor ke Polresta Sidoarjo maupun polsek jajaran. Karenanya masyarakat di imbau bila mengalami tindak kriminalitas jangan takut lapor ke polisi.

“Dengan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus kriminalitas juga kami masifkan patroli kamtibmas antisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curat dan lainnya semoga wilayah kita senantiasa aman dan nyaman,” lanjutnya.

Terhadap 70 tersangka yang diringkus polisi Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sedangkan pelaku curat dan curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Dari keseluruhan hasil panen tersangka, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing SIK MH MSI didampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Asob menyampaikan pesan, Satreskrim Polresta Sidoarjo akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polres melalui Timsus 3C Unit Pidum, Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Jajaran untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini,“ imbuhnya. (Sulton)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: