SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Konflik pertanahan menjadi persoalan klasik yang kerab muncul ditengah masyarakat. Faktor penyebabnya pun beragam, bisa karena pengakuan kepemilikan, ingin menguasai, hingga pemanfaatan.
Kali ini dialami seorang nenek bernama Sripah warga Dusun Serbu, desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Tanah sawah miliknya diduga dikuasai orang lain tanpa dasar hukum atau peralihan hak atas tanah.
Menurut Marcel, SH selaku kuasa hukum nenek Sripah bahwa berdasarkan dari buku C desa Bogem Pinggir nomor 214, tanah seluas kurang lebih 6820 meter itu atas nama nenek Sripah.
”Tanah sawah klien kami ini terdiri dari tiga petak, yang peta pertama telah terjadi proses jual beli,” jelasnya, Selasa 20 Februari 2023 sore tadi.
Kemudian, lanjut Marcel, petak kedua dan ketiga oleh nenek Sripah disewakan kepada seseorang bernama Bu Supeni.
”Nenek Sripah bersama anaknya yang bernama Sujaun pada tahun 2001 mendatangi rumah bu Supeni dengan maksud untuk menyewakan tanah sawah keluasan 4.650 meter, dimana pada saat itu Bu Supeni menawar permusim 300.000,”ungkapnya.
Namun, masih kata Marsel, dengan berjalannya waktu uang 300.000 permusim tidak pernah diterima sama nenek Sripah sampai sekarang ini, tapi justru malah tanah tersebut menurut keterangan sudah terjadi proses jual beli atau hibah ke Bu Supeni sampai Bu Supeni ini meninggal dan ahli warisnya Wulyo Slamet.
”Jadi saat ini 2 petak bidang tanah atas nama nenek Sripah sesuai nomor C 214 keluasan 4.650 meter ini dikuasai oleh ahli warisnya dari Bu Supeni, pak Wulyo Slamet. Sedangkan dari keterangan berdasar hasil klarifikasi dan investigasi tim kami, leter C nomor 214 yang ada di desa belum pernah terjadi perolehan dan sebab perubahan, serta sampai sekarang ini SPPT juga atas nama nenek Sripah,” terangnya.
Marcel menegaskan kalau proses hukum sementara berjalan juga sudah dilaporkan ke pihak Polres Sidoarjo dan ahli waris dari Bu Supeni, Wulyo Slamet juga sudah pernah menggugat dua kali di Pengadilan Negeri Sidoarjo tetapi Amar putusan tidak diterima.
”Menurut perhitungan kami, secara objeknya itu lahan dikuasai orang lain namun secara yuridis masih atas nama nenek Sripah. Saat ini kami berupaya maksimal mungkin untuk mengambil alih lahan tersebut,”pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari sumber internal media ini, ahli waris dari Bu Supeni, Drs. Wulyo Slamet merupakan seorang ASN di Depag dan istrinya bekerja disebuah SMP. ( Red)