MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto disinyalir melakukan penagihan kepada seorang debitur yang menunggak pinjaman di BRI Cabang Mojokerto.
Berdasarkan surat panggilan terhadap Winarsih, warga Beratwetan, kecamatan Gedeg Mojokerto, ia diminta hadir di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait dengan permasalahan tersebut.
H. Rif’an Hanum, SH.,MH dari kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Winarsih membenarkan kliennya adalah salah satu nasabah di PT BRI Tbk, Unit Gedeg.
”Klien kami memang mempunyai tunggakan hutang senilai kurang lebih Rp 150.000.000, dengan jaminan SHM rumah tempat tinggal dan usaha atas nama Winarsih,“ungkapnya, Rabu 14 Agustus 2024 kepada wartawan.
Meski demikian, lanjut Abah Hanum sapaan akrabnya, kliennya tidak pernah melakukan kejahatan sepanjang hidupnya, namun memang usahanya saat ini sedang mengalami kesulitan sehingga tidak mampu untuk membayar dan sudah dilakukan relaksasi dengan cara memperbarui perjanjian kredit.
Menurut dia, Winarsih malah mengalami trauma mendalam dan merasa sangat dipermalukan atas tindakan salah satu pegawai selaku Mantri BRI Unit Gedeg yang mana dalam melakukan penagihan selalu berusaha meneror dan mengintimidasi.
Adapun beberapa poin yang menjadi pertanyaan pihak kuasa hukum dari Winarsih, diantaranya sebagai berikut:
1. Apakah benar BRI Unit Gedeg / Cabang Mojokerto telah mendapatkan Kuasa Khusus dari RUPS PT BRI Tbk atau bahkan dari Direksi PT BRI Tbk untuk mengalihkan PENAGIHAN KREDIT MACET kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto Cq: Kasie Datun sesuai amanat UU PT (NO 40/2007)
2. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Jika PT BRI., Tbk sudah menjadi Perusahaan Publik dengan modal yang disetorkan oleh masyarakat umum (khalayak luas), apakah jika ada kredit macet (yang entah berapa persen dari yang tidak macet) layak dimasukan kategori sebagai bagian dari kerugian negara sesuai dengan pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4. Kepala Cabang PT BRI Tbk, Cq: Kepala PT BRI Tbk Unit Gedeg apakah mempunyai kewenangan yang sama dengan Direksi PT BRI Tbk dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT BRI Tbk tertanggal 12 Maret 2021 Pasal 12 huruf (a) Angka 8 yaitu Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat perseroan dengan pihak lain maupun pihak lain dengan perseroan, serta mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar ini dan/ keputusan RUPS.
5. Apakah memang benar AD/ART PT BRI Tbk, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mojokerto, Cq: Kasie Datun diberikan kewenangan dalam membantu proses penagihan PT BRI Tbk Cabang Mojokerto., Unit BRI Gedeg
6. Hubungan hukum antara Klien Kami dengan PT BRI Tbk Unit Gedeg adalah hubungan keperdataan, yang tentunya didahului dengan segala bentuk perjanjian-perjanjian. Seingat Klien Kami ketika bertanda tangan perjanjian dengan pihak bank, tidak pernah dijelaskan atau setidak-tidaknya diberitahukan akan diserahkan penagihannya kepada pihak lain dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mojokerto, Cq: Kasie Datun. (dalam hukum dikenal istilah hak pengalihan tagihan/ cassie yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerd – yang tentunya harus dituangkan dalam suatu Akta Autentik)
7. Jika memang Klien Kami dianggap nasabah yang wanprestasi oleh pihak PT BRI Tbk Cabang Mojokerto, Unit Gedeg kenapa tidak melalui putusan/ penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto.
8. Kami tentunya mempertanyakan Kuasa Khusus yang dibuat berdasar UU No 16/2004 sebagaimana diubah dengan UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat 2 yang menyatakan “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.
9. Berdasarkan Undangan yang bersifat Penting tersebut, yang pada intinya Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto telah mendapatkan Kuasa Khusus dari PT BRI Persero Tbk Cabang Mojokerto dengan nomor Surat : B.13-BO-MJK/MKR/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024, setelah itu Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto mengeluarkan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara atas nama NARENDRA PUTRA SWARDHANA., S.H., M.H bernomor surat : SKK.102/M.5.23/ Gp.2/08/2024 tertanggal 01 Agustus 2024
10. Jika suatu kredit yang dianggap macet yang terjadi di Bank BRI, dan dianggap sebagai salah satu kerugian negara dan atau dapat menganggu perekonomian negara, apakah pernah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi maupun wawancara terhadap pegawai Bank BRI Unit Gedeg tersebut. Bagaimana proses awalnya, bagaimana pembayarannya klien kami, apakah sebelum mengalami tersendat bayar pernah terlambat sehari atau bahkan dalam hitungan bulan. Apakah pernah memikirkan Wahai Pegawai Bank BRI Unit Gedeg atas kejadian ini, Klien Kami sampai dipukuli oleh suaminya dan saat ini sedang menunggu hancurnya rumah tangga mereka.
11. Jika memang Klien Kami dianggap telah melakukan wanprestasi segera ajukan kepersidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto sesuai dengan Akad Perjanjian, bukan malah sepihak dengan menyuruh Lembaga Penegak Hukum lainnya yaitu Kejaksaan untuk menagih. Jika memang Pengadilan memutuskan Klien Kami bersalah telah wanprestasi ajukanlah proses lelang ke KPKNL bukan menebarkan ketakutan dan intimidasi seperti preman kampungan.
Terpisah, Indra selaku Mantri BRI Unit Gedeg saat dihubungi wartawan mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. (Brkh)