Hari jadi
Hukum

Modus Setengah Pintu Terbongkar, Penjual Miras di Waru Tertangkap Tangan Saat Ramadan

380
×

Modus Setengah Pintu Terbongkar, Penjual Miras di Waru Tertangkap Tangan Saat Ramadan

Sebarkan artikel ini
Img 20260223 Wa0081
Sebuah toko miras di kawasan Jalan Letjend Sutoyo, Waru kedapatan tetap beroperasi dengan modus membuka setengah pintu untuk mengelabui pengawasan. petugas mengamankan KTP pemilik dan pelayan toko untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Suasana Ramadan yang seharusnya dipenuhi ketenangan dan kekhusyukan justru tercoreng oleh temuan pelanggaran di wilayah Kecamatan Waru. Sebuah toko minuman keras (miras) di kawasan Jalan Letjend Sutoyo, Desa Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, kedapatan masih melayani transaksi secara diam-diam saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa.

Praktik tersebut terungkap saat petugas Satpol PP Sidoarjo menggelar patroli dini hari sekaligus sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo tentang kegiatan dan tata tertib selama Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan itu menyasar sejumlah pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Breaking News

Toko berinisial SM itu diketahui tetap beroperasi dengan modus membuka setengah pintu untuk mengelabui pengawasan. Cara tersebut diduga sengaja dilakukan agar aktivitas jual beli minuman beralkohol tidak terpantau dari luar.

Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengungkapkan bahwa pelanggaran itu terdeteksi saat petugas tengah memberikan sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha di sekitar lokasi.

“Saat kita menyampaikan sosialisasi, ternyata ada salah satu toko miras yang masih melayani transaksi,” ujar Novianto, Senin (23/02/2026).

Petugas yang melakukan patroli dini hari langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Saat tiba di tempat, petugas mendapati adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol yang baru saja terjadi.

“Kami melakukan patroli dini hari tadi dan mendapati ada yang tertangkap tangan usai transaksi pembelian minuman beralkohol,” tegasnya.

Menurut Novianto, upaya pemilik toko membuka sebagian pintu tidak berhasil mengelabui petugas. Saat dilakukan penyergapan, terdapat seorang pembeli yang baru saja menyelesaikan transaksi di dalam toko.

“Begitu kita patroli ternyata ngelayani customer. Pas kita sergap kebetulan di dalam ada anak habis transaksi miras. Gak bisa ngelak akhirnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Surat Edaran Bupati telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk penjual minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan harus dihentikan sementara.

“Iya kalau sudah diberikan SE apabila masih kedapatan buka, kita tutup tokonya. Ada yang masih nekat buka saat kita memberikan sosialisasi. Toko tersebut masih melayani pembeli saat kita datang,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan KTP pemilik dan pelayan toko untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipanggil ke Mako Satpol PP Sidoarjo guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ini kita amankan KTP owner dan pelayan untuk kita panggil yang bersangkutan ke Mako. Meski begitu, sampai saat ini mereka masih belum hadir,” ungkap Novianto.

Satpol PP juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terkait. Selanjutnya, penanganan kasus ini akan diserahkan kepada bidang penyidik Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) untuk proses lebih lanjut.

“Untuk tindak lanjutnya, kita serahkan ke bidang penyidik Gakda,” pungkasnya.(rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578