Hari jadi
News

Merasa Tak Ajukan Kredit, Wanita Asal Taman Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah

143
×

Merasa Tak Ajukan Kredit, Wanita Asal Taman Sidoarjo Terancam Kehilangan Rumah

Sebarkan artikel ini
Img 20250710 Wa0039 1
Bank tempat surat kepemilikan tanah Chusnul Chotimah diagunkan
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Diduga lalai dan teledor dalam menerima pengajuan kredit, Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang, sebabkan warga Kecamatan Taman mengalami kerugian dan terancam kehilangan tempat tinggal. Hal ini tentu tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian saat menjalankan kegiatan perbankan secara profesional.

Bank BUMN tersebut, dalam mengucurkan kredit terhadap seorang debitur diduga kurang cermat, dengan tidak memastikan terlebih dahulu kevalidan antara objek yang tercantum dalam surat kepemilikan tanah dengan objek yang akan dijadikan agunan atau jaminan kredit.

Breaking News

Dalam sebuah pengajuan kredit, seharusnya dilakukan cek dan survei oleh pihak bank, terkait surat kepemilikan tanah ataupun objek yang akan diagunkan, agar saat ada debitur tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran kredit, konsekuensinya tidak salah orang.

Permasalahan inilah yang menimpa Chusnul Chotimah, warga Kecamatan Taman Sidoarjo, yang aset miliknya berupa tanah dan bangunan rumah terancam dilelang bank Mandiri.

Informasi yang dihimpun awak media GeloraJatim, Kamis, 3 Juli 2025, alasan pelelangan, karena adanya kredit macet membuat Chusnul Chotimah dan keluarganya kaget, pasalnya, ia tidak memiliki masalah hutang piutang dengan Bank Mandiri.

Pihak keluarga pun menelusuri perihal tersebut hingga ke pemerintah desa setempat. Belakangan diketahui, berawal dari program sertifikat massal yang dilaksanakan pihak pemerintah desa setempat sekitar tahun 2020.

Dari penelusuran tersebut, Chusnul Chotimah yang juga ikut program PTSL, ketika pembagian sertifikat oleh BPN bersama panitia, diduga mereka salah menyerahkan sertifikat kepada warga yang sama-sama bernama Chusnul Chotimah.

Chusnul Chotimah yang tidak menerima undangan, mengira kepengurusan hak atas tanahnya masih belum selesai dan dalam tahap proses.

Sedangkan nama Chusnul Chotimah lain, yang menerima sertifikat itu, kemudian sertifikatnya dipinjamkan kepada besan atau orangtua menantunya untuk melakukan pengajuan pinjaman di Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang.

Bagaimana cerita dan prosesnya, pengajuan pinjaman sebesar Rp 200 juta bisa diterima dan cair, padahal jelas didalam surat kepemilikan tanah (SHM), disitu tertulis alamat,tanggal dan tahun kelahiran, serta objek yang berbeda.

Permasalahan baru muncul, ketika besannya tadi tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman sesuai perjanjian, yang infonya hanya diangsur sebanyak satu kali.

Sementara itu, dua kali awak media GeloraJatim berupaya konfirmasi ke Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 9 dan 10 Juli 2025 belum berhasil.

Melalui security bank menyampaikan bahwa Kepala Cabang Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang sedang cuti, sedangkan orang bernama Dimas yang menangani permasalahan kredit, tidak mau menemui untuk dikonfirmasi.

Dengan apa yang dialami Bank Mandiri KCP Sidoarjo Sepanjang ini, sepertinya harus dijadikan pelajaran bagi semua bank atau lembaga lain yang juga menyalurkan kredit, agar supaya tidak ada pihak lain yang dirugikan. (Rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578