SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Pemerintah desa Sedati Agung melayangkan somasi pertama kepada PT. Pintu Abadi Sejahtera Surabaya,” (PAS) beralamat di desa Betro kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo sesuai alamat yang tertuang di surat perjanjian kerjasama sewa menyewa tanah kas desa,saat ini sudah menjadi BUMDES Sejahtera.
Somasi pertama dilayangkan pemerintah desa Sedati Agung kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo, terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama, sewa menyewa aset tanah kas desa (TKD) tahun 2008 – 2028 kepada PT. PAS Surabaya.
Pemerintah desa Sedati Agung, Rabu 18/09/2024, dengan keputusan kepala desa, nomer 18 tahun 2024 tentang pencabutan surat keputusan kepala desa Sedati Agung, kecamatan Sedati, kabupaten Sidoarjo.”Nomer 141/01/404.5.5.2/2008.tgl 22 Maret 2008. pencabutan kerjasama Pemdes Sedati Agung dengan PT. Pintu Abadi Sejahtera Surabaya.
Hariyono kepala desa Sedati Agung, mengatakan kepada awak media, sebetulnya perjanjian kerjasama, sewa menyewa aset “Tanah Kas Desa (TKD)” dengan perjanjian selama 20 tahun dengan PT PAS tersebut belum berakhir, karena adanya,”Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. PAS, kami pemerintahan desa hari ini mencabut perjanjian tersebut Ucapnya.
Surat keputusan pencabutan kerjasama Pemdes Sedati Agung dengan PT PAS Surabaya, sengaja kami tempelkan di dinding bangunan BUMDES yang berdiri diatas tanah TKD, supaya menajemen PT PAS dan penyewa kios membaca surat keputusan pencabutan dari kami,Ujar kepala desa Sedati Agung,
Hariyono menambahkan dalam waktu dekat ,kami segera mengundang pemilik stan lapak di BUMDes Sejahtera ke balai desa untuk sosialisasi pembatalan kontrak pemdes dengan PT PAS.
“Kami juga meminta PT PAS segera menyelesaikan masalah ini sehingga tidak terjadi konflik,” jelas kades ( Edy)