Hari jadi
Uncategorized

Menimbulkan Konflik,PT Pas Disomasi PemDes Sedati Agung

168
×

Menimbulkan Konflik,PT Pas Disomasi PemDes Sedati Agung

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578
SIDOARJO,GELORAJATIM.COM – Pemerintah desa Sedati Agung melayangkan somasi pertama  kepada PT. Pintu Abadi Sejahtera Surabaya,” (PAS) beralamat di desa Betro  kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo sesuai alamat  yang tertuang di surat perjanjian  kerjasama sewa menyewa tanah kas desa,saat ini sudah menjadi BUMDES Sejahtera.
Somasi pertama dilayangkan pemerintah desa Sedati Agung kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo, terkait dengan pemutusan kontrak kerjasama, sewa menyewa aset tanah kas desa (TKD) tahun 2008 – 2028 kepada PT. PAS Surabaya.Img 20240919 Wa0001
 Pemerintah desa Sedati Agung, Rabu 18/09/2024, dengan keputusan kepala desa, nomer 18 tahun 2024  tentang pencabutan surat keputusan kepala desa Sedati Agung, kecamatan Sedati, kabupaten Sidoarjo.”Nomer 141/01/404.5.5.2/2008.tgl 22 Maret 2008. pencabutan kerjasama Pemdes Sedati Agung dengan PT. Pintu Abadi Sejahtera Surabaya.
Hariyono kepala desa Sedati Agung, mengatakan kepada awak media, sebetulnya perjanjian kerjasama, sewa menyewa aset “Tanah Kas Desa (TKD)” dengan perjanjian selama 20 tahun dengan PT PAS tersebut belum berakhir, karena adanya,”Wanprestasi yang dilakukan oleh PT. PAS, kami pemerintahan desa hari ini mencabut perjanjian tersebut Ucapnya.
Surat keputusan pencabutan kerjasama Pemdes Sedati Agung dengan PT PAS Surabaya, sengaja kami  tempelkan  di dinding bangunan BUMDES yang berdiri diatas tanah TKD, supaya  menajemen  PT PAS dan penyewa kios membaca surat  keputusan pencabutan dari kami,Ujar kepala  desa Sedati Agung,

Hariyono menambahkan dalam waktu dekat ,kami segera mengundang pemilik stan lapak di BUMDes Sejahtera ke balai desa untuk sosialisasi pembatalan kontrak  pemdes dengan PT PAS.

 
Kami juga meminta PT PAS segera menyelesaikan masalah ini sehingga tidak terjadi konflik,” jelas kades ( Edy)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578