Mantan Kepala Desa Ngaban tertunduk malu ketika di Mapolresta Sidoarjo.
GeloraJatim.com – H.Irfan Nurido, Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, harus meringkuk di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo. Lantaran ia telah terbukti menggerogoti uang APBDes tahun anggaran 2017 lalu, sebesar Rp 174 juta rupiah dari total anggaran sebesar Rp 1,97 milyar rupiah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan modus perkara korupsi yang dilakukan oleh tersangka H. Irfan Nurido, mantan Kepala Desa Ngaban. Tersangka ini pernah menjabat Kades Ngaban pada tahun 2013 sampai 2019,” jelasnya Kamis (01/10/2021).
Saat tersangka Irfan masih menjabat, ia menyelewengkan uang APBDes tahun anggaran 2017 sebesar Rp 174 juta. Dengan cara, ketika bendahara desa usai mengambil uang APBDes di Bank Jatim. Tersangka Irfan langsung memintanya. “Itu dilakukan tersangka mulai Januari 2017 sampai Desember 2017, jadi bendahara tak pernah memegang uang,” terangnya.
Untung saja setiap uang APBDes di minta mantan Kades Irfan, bendahara selalu mencatatnya. “Jadi pengolahan uang APBDes dikuasai tersangka, perangkat desa yang lain tidak mengetahui,” ujarnya.
Penyelewengan itu mulai diketahui oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, setelah laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2017 diserahkan kepada pihak terkait. Dari LPJ itu ada data keuangan yang tidak sesuai. “Anggaran plengsengan di Dusun Mlagi dan anggaran posyandu yang tak sesuai,” tambahnya.
Dari penyidikan petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo terhadap tersangka dan saksi, diketahui bahwa tersangka telah menyelewengkan uang APBDes sebesar Rp 174 juta. “Kami sudah menyita beberapa barang bukti terkait korupsi itu, diantaranya buku rekening bank Jatim, buku catatan bendahara dan LPJ anggaran tahun 2017,” tutupnya. (wit)