SURABAYA,GELORAJATIM.COM – MAKI Jatim akan segera cepat mengambil langkah yang tegas dan terukur dalam menindak lanjuti permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran berkenaan dengan adanya fakta hukum. Dimana hampir 106 lebih debitur belum atau tidak berkenan melakukan pembayaran pelunasan pinjamannya.
Pasca terbitnya surat pelimpahan kewenangan dan surat kuasa untuk penagihan,pembayaran dan kuasa hukum untuk pelaporan dari Primkop UPN Veteran kepada MAKI Jatim secara kelembagaan,menjadi kewajiban bagi MAKI Jatim untuk cepat melangkah.
” Saya sudah tunjuk 2 bidang dengan koordinator masing masing,yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum MAKI Jatim untuk melakukan langkah langkah percepatan TL,” jelas Heru MAKI,Ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur, Minggu (28/1).
Dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Pimpinan MAKI Jatim,ke 2 bidang langsung melakukan Clusterisasi penanganan masalah.
Dijelaskan Heru MAKI,terdapat 5 Clusterisasi yang menjadi kesimpulan awal dari Team MAKI Jatim,dimana dibagi dalam :
Cluster 1
Cluster debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu Tahun 2015 – 2020,lanjut 2020 – 2024.
Cluster 2
Yaitu debitur dengan range pinjaman dana diatas 100 juta rupiah atau total pinjaman diatas 100 juta rupiah
Cluster 3
Debitur dengan range pinjaman 50 juta s/d 100 juta rupiah atau total 50 juta s/d 100 juta rupiah ( karena banyak ditemukan peminjam memakai nama orang lain dan bukan atas namanya sendiri )
Cluster 4
Debitur dengan range pinjaman dari 0 s/d 50 jita rupiah atau total maksimal 50 juta rupiah
Cluster 5 ( cluster istimewa )
Debitur yang berani melakukan perlawanan hukum atau dengan sengaja tidak menggubris baik somasi atau warning yang telah dilakukan oleh MAKI Jatim.
Kelima Cluster tersebut akan menjadi titik simpul utama bagi MAKI Jatim untuk melakukan pemetaan/mapping baik dalam pemetaan kadar serta kwalitas penanganan maupun dalam hal pemetaan penanganan reaksi cepat yang memang harus dilakukan.
” Saya tetap sampaikan bahwa ada ruang yang sifatnya solutif bagi para peminjam dana di Primkop UPN Veteran dan mohon ruang itu dimaksimalkan,kami akan sangat santun untuk ketemu dalam ruang solusi bersama,” ujar Heru MAKI.
Dengan mengedepankan musyawarah dalam bingkai komunikasi positif,saat ini MAKI Jatim sudah memberikan pemberitahuan terutama di Cluster 1 dan Cluster 2,dengan memberikan tenggat waktu Pelunasan sampai dengan tanggal 04 Februari 2024.
” Tidak ada kata tawar bagi MAKI Jatim untuk pelunasan tersebut,tetapi tetap kami buka ruang komunikasi aktif untuk solusi bersama demi kebaikan semua pihak,” tegas Heru MAKI.
Temuan yang sangat menarik dari data debitur atau peminjam Primkop UPN Veteran adalah ditemukan banyak tenaga pendidik dengan gelar kesarjanaan sampai S2 dan S3,ini realita yang sangat menarik dan perlu mendapatkan perhatian terutama Bapak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A sebagai Mendikbud Ristek Republik Indonesia.
” Kami tunggu saja bagaimana simpul simpul permasalahan bisa terurai dengan mengedepankan komunikasi positif yang menjadi dasar dalam mencari solusi bersama,dan nantinya MAKI Jatim juga berencana akan membuat surat terbuka kepada Mendikbud Ristek terkait permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran tersebut,” pungkas Heru MAKI.( Red/ team MAKI)