GELORAJATIM.COM — Dalam rangka program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sejumlah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur yang bernama Satria Surya Negara, Naufal Tsabita Syarifanda, Satria Hendy Wahyu Saputro, Muhammad Albab Hakiki, mendapat kesempatan untuk magang di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ananto Haryo dan Rekan.
Salah satu pengalaman berharga yang mahasiswa Magang MBKM dapatkan adalah keterlibatan dalam menangani kasus sengketa tanah antara Nanang, warga Desa Ponokawan Kecamatan Krian, dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini menjadi pembelajaran nyata bagi mahasiswa untuk memahami dinamika penanganan kasus hukum di dunia profesional.
Kasus sengketa ini bermula dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Sertifikat yang tidak jelas asalnya dan menganggap bahwa tanah tersebut sah miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, Menurut Nanang, tanah tersebut adalah warisan keluarga yang secara sepihak diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berargumen bahwa tanah tersebut telah menjadi aset negara berdasarkan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Konflik ini memunculkan perselisihan hukum yang kompleks dan membutuhkan analisis mendalam.

Selama proses magang, para mahasiswa terlibat langsung dalam penanganan kasus, mulai dari tahap investigasi dokumen, wawancara dengan saksi, hingga pendampingan mediasi antara kedua belah pihak. Salah satu mahasiswa, Satria Surya Negara, mengungkapkan bahwa pengalaman ini memberikan gambaran konkret tentang tantangan yang dihadapi advokat dalam menyelesaikan sengketa tanah. “Kami belajar bagaimana menyusun strategi hukum yang efektif serta pentingnya memahami aspek administratif dan perundang-undangan terkait agraria,” ujar Satria Surya Negara.
H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M. pendiri sekaligus kepala kantor advokat ini, menjelaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kasus nyata bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mereka di bidang hukum. “Kasus seperti sengketa tanah ini mengajarkan mahasiswa tentang pentingnya pendekatan yang holistik, tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi. Mereka juga belajar bagaimana membangun komunikasi yang baik dengan klien,” katanya.
H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M. juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Hingga saat ini para pihak sedang melakukan serangkaian mediasi dan proses hukum, kasus sengketa ini masuk ke dalam Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan memberikan waktu tambahan bagi Nanang dan Pemda untuk mencari solusi terbaik melalui jalur damai.
Hasil ini memberikan pelajaran berharga bagi mahasiswa tentang pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik. Dengan pengalaman ini, mahasiswa magang diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja dan berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang adil di masa depan.
Untuk mengetahui lebih banyak informasi dan kegiatan mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur dapat mengunjungi hiperlink dibawah ini.
https:// www.upnjatim.ac.id
https:/// ppm.upnjatim.ac.id
Penulis : Satria Surya Negara, Naufal Tsabita Syarifanda, Satria Hendy Wahyu Saputro, Muhammad Albab Hakiki