Hari jadi
News

LSM ALAS Akan Turun Jalan, Tuntut Penjelasan Kadisporapar Sidoarjo soal Tenaga Honorer 

135
×

LSM ALAS Akan Turun Jalan, Tuntut Penjelasan Kadisporapar Sidoarjo soal Tenaga Honorer 

Sebarkan artikel ini
Img 20250630 Wa0025 1
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Arek Sidoarjo (LSM ALAS) kembali mendatangi kantor Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, pada Senin, (30/6/2025).

Mereka mengikuti pertemuan yang membahas lebih lanjut soal pemberhentian salah satu tenaga honorer di dinas tersebut. Nampak hadir diantaranya dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Breaking News

Kurang lebih satu jam, pertemuan itu berlangsung alot. Pihak Disporapar menilai apa yang dilakukan sesuai prosedur, sebaliknya LSM ALAS yang mendampingi Haedar Wahyu, tenaga honorer yang dimaksud menilai tak sesuai prosedur.

Perwakilan Inspektorat sempat menanyakan tentang bagaimana mekanisme pemberhentian non ASN oleh Disporapar, yang dijawab oleh Eko, kepala Bidang Kepemudaan Disporapar bahwa penyampaian cukup dengan lisan.

Kemudian ditanyakan juga apakah demikian prosedur operasional standar atau SOP nya? Dijawab Eko lagi, “Iya”. Namun lebih detailnya Eko sembari tersenyum tak menjelaskannya.

Hal itupun memantik tanda tanya besar LSM ALAS, hingga menganggap pertemuan tidak satupun poin atau permasalahan yang dijawab pihak Disporapar Sidoarjo, termasuk pencatutan nama Bupati Subandi dalam pemberhentian Haedar.

Departemen hukum LSM ALAS, Agustinus Milla Ate tetap menegaskan acuannya pada undang-undang 13 tahun 2023 maupun PP 35 tahun 2021 tentang status hubungan kerja. Ia hanya geleng-geleng mendengar penjelasan sekelas dinas yang menurutnya jauh dari aturan.

Agustinus menyayangkan ketidakhadiran Kepala Disporapar Sidoarjo, maupun PPKom, sehingga persoalan tersebut tak kunjung ada penyelesaian.

“Haedar sampai kini pun masih bisa absen di Kantor Disporapar, karena ia gak pernah mendapat surat pemberhentian tertulis. Hanya lisan tiba-tiba gak boleh kerja, gitu aja,“ ujarnya.

Sementara itu Ketua LSM ALAS, Hendhi Wahyudianto usai pertemuan menyampaikan bahwa pertemuannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, adapun poin-poin penting yang yang dipertanyakan tidak mendapatkan jawaban sebagaimana mestinya.

Dilanjutkannya, harusnya ada klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama Bupati Kabupaten Sidoarjo dan mekanisme pemberhentian yang tidak prosedural. Pihaknya menunggu berita acara atau notulen dalam pertemuan tersebut, sebagai acuan untuk tindakan selanjutnya oleh kedua belah pihak.

”Kami tunggu notulennya, dan besok kami akan melakukan rapat koordinasi internal terkait hasil dari pertemuan tersebut,“ bebernya.

Menurut Hendhi tidak menutup kemungkinan dirinya dan kawan-kawan akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait hal itu, khususnya statemen dugaan pencatutan nama Bupati yang dilakukan oleh Kadisporapar dan Kabid Kepemudaan Disporapar saat memberhentikan saudara Haedar Wahyu. (Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578