SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Polemik lahan seluas 1.119 meter persegi di Jalan Taruna Makam, Desa Wage, Taman, berakhir dengan pemasangan pagar serta banner yang dilakukan H. Bashor, SH, selaku pemilik tanah.
Pemagaran itu, merupakan tindak lanjut setelah para penyewa yang menempati tanah tersebut tidak mengindahkan surat somasi pertama dan kedua yang telah dilayangkan sebelumnya.
Pihak H. Bashor sempat bersitegang dengan sejumlah penyewa diawal akan dilakukan-nya pemagaran, namun, pemagaran tetap dilakukan sebagai langkah dalam mengamankan asset tanahnya itu tetap dilaksanakan.
“Kita lakukan pemasangan pagar, karena para penyewa tidak kunjung mengosongkan tempat ini, karena itu, kita harus tegas dan kita minta mereka membongkar bangunan miliknya,“ tegas salah satu keluarga pihak Bashor yang mengawasi jalannya pemagaran serta pembongkaran stand para penyewa.
Para penyewa pun tidak bisa berbuat banyak, akhirnya, dengan suka rela mereka mengeluarkan barang yang tersisa dan membongkar sendiri bangunan stand yang mereka sewa.
Soal ganti rugi untuk para penyewa, pihak Bashor mengatakan,”warga yang menyewa, dulu melalui BUMDes, dan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) Wage, sesuai dengan klausul perjanjiannya bilamana dibutuhkan oleh Pemdes Wage, maka penyewa sanggup untuk mengosongkan dan atau membongkar lahan tersebut tanpa adanya ganti rugi,” ujarnya.
Pantauan awak media GeloraJatim dilokasi, dari sekian bangunan yang dikosongkan dan dibongkar, terdapat satu bangunan yang belum ada aktifitas sama sekali, bahkan didepan stand masih terparkir sebuah mobil sedan milik Heru Wahyudi, pemilik bangunan tersebut.
Pihak H. Bashor sempat mendatangi pegawai penjaga warung kopi (Warkop) milik Heru Wahyudi, untuk menegaskan kembali apakah mobil akan dikeluarkan sekarang atau dibiarkan.
“Kami sempat ngomong ke pegawai penjaga warkop milik Heru Wahyudi, saya tanya apakah mobil mau dikeluarkan sekarang atau dibiarkan, karena lokasi akan kami tutup dengan pagar keliling, namun pegawai tersebut menjawab tidak tahu karena pemilik masih menjalankan ibadah haji,” tutur pihak Bashor.
Masih lanjutnya,”akhirnya kami putuskan untuk tetap memagar lokasi stand tersebut dan berpesan apabila dari pihak Heru Wahyudi mau mengeluarkan mobil, kami meminta supaya ijin terlebih dahulu kepada H. Bashor selaku pemilik tanah,” paparnya.
”Kita tetap memberikan kesempatan kepada Heru Wahyudi karena yang bersangkutan masih menjalankan ibadah haji. Namun demikian tatkala nanti sudah selesai menjalankan ibadah haji tetap tidak mengindahkan somasi, maka kita akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya lagi.
Tindakan tegas yang di maksud adalah melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum di Polda atau di Polresta Sidoarjo karena yang bersangkutan menguasai dan atau menduduki tanah milik orang lain tanpa hak dan tanpa seijin pemiliknya selama bertahun-tahun.
Sementara itu, dari pihak yang bertanggung jawab menyewakan asset lahan milik Legislator Partai Gerindra itu, perwakilan BUMDes maupun Pemdes Wage, tidak terlihat dilokasi pemagaran, hanya ada perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perwakilan BPD Wage, Kuwato mengatakan, bahwa dirinya hadir supaya kondisi dilokasi kondusif, karena menurutnya, dia juga bagian dari perwakilan warga, agar apabila ada pertanyaan dari warga atau pemilik saya bisa menjelaskan.
Terkait tidak hadirnya perwakilan dari Pemdes maupun BUMDes dilokasi, Kuwato mengatakan bahwa pihak Pemdes maupun BUMDes tidak perlu hadir, karena permasalahan sudah selesai.
“Sebenarnya masalah BUMDes itu kan sudah selesai, jadi, kemarin pada waktu rapat internal antara pihak penyewa dengan BUMDes, sudah dijelaskan sudah tidak ada masalah, jadi sebenarnya tidak usah dikawal pun kesepakatan-nya sudah ada dan siap untuk membongkar,” pungkasnya. (Rief)