Hari jadi
Hukum

Lanjutan Sidang Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman, Saksi Ad Charge : Pak Kades Orang Baik, Jujur dan Sering Jadi Imam Sholat Jumat

308
×

Lanjutan Sidang Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo Taman, Saksi Ad Charge : Pak Kades Orang Baik, Jujur dan Sering Jadi Imam Sholat Jumat

Sebarkan artikel ini
Img 20250722 Wa0056 1
Dua saksi Ad Charge ketika dipersidangan (Foto tengah), sementara terdakwa Heri Achmadi (kedua dari kiri) mengikuti dengan seksama keterangan saksi
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diselenggarakan di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda.

Dalam sidang Selasa (22/07/2025) kali ini, menghadirkan dua orang saksi ad charge atau saksi meringankan dari terdakwa Kepala Desa Trosobo non aktif Heri Achmadi, SH. Sementara terdakwa Sari Diah Ratna tidak mengajukan saksi.

Breaking News

Didalam sidang, saksi Miftachul Ulum dan Siti Hanifah, keduanya warga Desa Trosobo, Kec. Taman, mengungkapkan, bahwa dirinya tidak dipungut biaya ketika mengurus berkas surat waris, yang mana dalam kesaksian saksi-saksi yang lain dikenakan biaya sebesar Rp 300 ribu.

“Saya datang sendiri ke Balai Desa untuk mengurus surat waris sebagai persyaratan ikut PTSL, saya ketemu Pak Gunawan sebagai Kepala Dusun (Kasun) saya, saya serahkan berkas ke beliau dan tidak dikenakan biaya sepeserpun”ujar Miftachul Ulum.

Ia juga mengatakan, ketika mengurus berkas di Balai Desa sempat melihat terdakwa Heri Achmadi mondar mandir keluar masuk ruangan, akan tetapi tidak sempat bertegur sapa.

Ulum mengungkapkan, bahwa dirinya hanya membayar biaya PTSL sesuai aturan sebesar Rp 150 ribu dan dua materai untuk berkas surat waris, serta tambahan satu materai untuk formulir pendaftaran program PTSL, serta menyiapkan patok atas inisiatif sendiri.

Senada dengan kesaksian Miftachul Ulum, saksi Siti Hanifah juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak dipungut biaya untuk pengurusan surat waris sebagai kelengkapan berkas program PTSL. Hanifah menyerahkan sendiri berkas pengurusan surat waris ke terdakwa Heri Achmadi.

“Saya datang sendiri ke Balai Desa dan menyerahkan berkas pengurusan surat waris ke Pak Kades, dan tidak dipungut biaya sama sekali,”tutur Hanifah.

Dari data warga yang mengurus surat waris dan dikenakan biaya Rp 300 ribu, yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum, kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha, memang tidak terdapat nama kedua saksi ad charge ini.

Kedua saksi mengungkapkan, bahwa selama kepemimpinan Kades Heri Achmadi, tidak pernah ada permasalahan dengan warga, didalam melayani masyarakat terkait surat menyurat juga tidak pernah ada kesulitan.

“Pak Kades orang baik, jujur, kalau hari Ju’mat kadang menjadi Imam dan Khutbah saat Sholat Jumat di Masjid,”ungkap Hanifah.

Atas perbuatannya, terdakwa Heri Achmadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , serta atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama , yang mengatur tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. (Rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578