Hari jadi
Sosial

Korban Dugaan Asusila di Pagerwojo Dapat Pendampingan Hukum Gratis 

91
×

Korban Dugaan Asusila di Pagerwojo Dapat Pendampingan Hukum Gratis 

Sebarkan artikel ini
Img 20240630 Wa0026 1
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO – Sejumlah pengacara dari kantor hukum Gedung Graha 29 (KHGG-29) sepakat dan siap memberikan bantuan hukum terhadap korban dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan HF selaku pengasuh pondok pesantren Al Mahdiy desa Pagerwojo Sidoarjo.

Menanggapi hal tersebut, Hendhi Wahyudianto selaku ketua LSM ALAS mengaku sangat bersyukur atas empati serta dukungan para Advokat. Dirinya sangat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan para lawyer yang terketuk hati nuraninya tanpa biaya sepeserpun.

Breaking News

“Kami bersyukur korban telah didampingi Kuasa Hukum yang luar biasa untuk mengawal dari awal hinga sidang nantinya perkara ini selesai dalam putusan pengadilan yang seadil-adilnya. tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua Tim Kantor Hukum Gedung Graha 29 ( KHGG 29) atas Bantuan Hukum yang telah diberikan,“ kata dia kepada wartawan, Minggu,(30/06/2024).

Selain ucapan terima kasih, kepada media Hendhi pun memaparkan harapannya agar kasus yang dialami oleh korban segera digelar konferensi pers oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dirinya mengaku banyak warga yang sudah pasang mata dan telinga terkait perkembangan kasus tersebut.

“Harapan kami, tersangka mendapatkan Vonis yang maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Kami juga menanti konferensi pers dari pihak kepolisian, bahkan bila perlu adakan gelar reka adegan disaat dia melakukan perburuan asusila terhadap Santriwatinya.”tegasnya.

Masih kata Hendi, “Pada kesempatan ini saya berharap masyarakat desa Pagerwojo dan juga awak Media akan selalu mengawal kasus ini, sehingga tidak ada cela intervensi ataupun intimidasi dari pihak manapun. Tentunya biar tidak ada kasus asusila lagi terhadap para santriwati lainnya.” tegasnya.

Haji Etar ketua kantor KHGG yang sekaligus ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya saat dikomfirmasi mengatakan “Korban tindak pidana kekerasan seksual harus terus dikawal dan dilindungi terutama dalam hak perlindungan kasusnya sebagaimana telah dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual” ujar Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya (30/06/2024) sore.

Disampaikan pula pada pasal (10) UU TPKS yang menyebutkan bahwa pelaku perkawinan paksa bisa dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Perkawinan paksa yang dimaksud termasuk perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

“Sementara itu dalam kasus pencabulan ini termasuk dalam pasal 4 ayat 2 UU TPKS dan Pasal 414 KUHP baru” tegas Etar. (Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578