SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Trosobo, Kecamatan Taman yang merugikan masyarakat.
Kepala Desa Trosobo, HA dan SDR panitia PTSL, pada Selasa (03/12/2024) pagi kembali dipanggil mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan melakukan pungli program PTSL yang dilaksanakan desa Trosobo pada tahun 2023 lalu.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka dan selanjutnya tepat pukul 19.30 WIB mereka digelandang keluar gedung Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol dimasukkan mobil untuk dimasukkan tahanan Kejati.
Kasus ini bermula saat warga desa Trosobo mendaftar program PTSL pada Tahun 2023, warga diminta membayar uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 8 juta ditambah pungutan untuk dokumen persyaratan, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Total uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah yang jelas sangat merugikan masyarakat.
Pungutan ini disebut untuk biaya pengeringan lahan, namun beberapa warga yang telah membayar justru tidak menerima sertifikat tanah sesuai dengan perjanjian. Bahkan beberapa diantaranya tidak menerima sertifikat sama sekali.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sidoarjo berkomitmen terus memberantas pungli, seiring arahan Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin SH MM MH, dalam upaya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani 5 kasus pungli, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Kejaksaan Sidoarjo semakin berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat luas, seperti pungli dalam program PTSL. (Rief)