Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers.
GeloraJatim.com – Saat melakukan pungutan liar (Pungli), Kepala Desa Klantingsari, Tarik, Sidoarjo, berinisial WS (45) saat ini berhasil dibekuk oleh tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo dirumahnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap WS, Kades Klantingsari di rumahnya” terangnya Kamis (14/10/2021).
Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). “Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000.Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.
Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Teguh Widodo)