GELORAJATIM.COM — Selasa, (18/6/2024). Mahasiswa UPN ’Veteran’ Jawa Timur berkolaborasi dengan Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memberikan penyuluhan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa pada 28 Mei 2024 lalu di Kantor Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Sekertaris Camat dan Seluruh Kepala desa yang ada di kecamatan Tanggulangin. Adapun narasumber dalam penyuluhan tersebut adalah Bapak Wahid, S.H, dan Bapak Guruh Wicahyo,S.H., M.H selaku Jaksa Fungsional pada Bidang Intelejen Kejari Sidoarjo yang bertugas untuk menjawab pertanyaan dari seluruh peserta kepala desa yang akan mengajukan pertanyaannya.
Sementara materi dipaparkan oleh Mahasiswa Magang dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran“ Jawa Timur yang diberikan kesempatan untuk membawakan materi seputar pencegahan tindak pidana korupsi dalam perangkat desa yakni Andi Putri Maharani, Rambu Earyca Maharani, dan Addelia Aizah Rachma.

Latar belakang diadakannya penyuluhan ini yaitu untuk memberikan pemahaman hukum kepada pemerintahan desa di kecamatan tanggulangin sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan desa. Hal itu mengingat maraknya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa membuat kami berinisiatif untuk melakukan penyuluhan hukum ini di setiap desa yang ada di Sidoarjo.
Pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini para kepala desa sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan dapat dilihat dari peserta kepala desa yang aktif bertanya kepada pihak Kejari Sidoarjo mengenai permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan desa dan cara agar dapat mewujudkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Adapun salah satu Kepala Desa di Tanggulangin yang melantunkan pertanyaan mengenai Tukar Guling yang dilakukan oleh sesama desa, “Apakah boleh jika tukar guling itu dilakukan oleh sesama desa?” kata salah satu Kepala Desa dalam keterangannya, Selasa (28/05/2024).
Setelah pertanyaan itu diberikan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bertugas pada saat itu kemudian dijawablah demikian, “Boleh asalkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku salah satu syaratnya adalah nilai aset pihak yang akan ditukar minimal sama atau seimbang dengan aset desa yang akan ditukar,”tuturnya.
Maka dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan kepada seluruh kepala desa untuk memahami dan mengetahui permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa agar dapat dijadikan sebagai upaya represif / pencegahan dari tindak pidana korupsi.
Bapak Wahid S.H selaku Jaksa Fungsional Seksi Intelejen Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa, “Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati“.
Penulis : Kelompok Magang MBKM 2024 Kejaksaan Negeri Sidoarjo II