SIDOARJO — Unit Reskrim Polsek Taman kembali mengungkap dan meringkus pelaku pencurian sepeda motor di area depan ruko Beby shop Perum Citra harmoni Desa Bringinbendo Kecamatan Taman, hari Senin tanggal 26/8/24 jam 19.30 WIB.
“Kedua pelaku atau tersangka tersebut berinisial AD, laki laki, umur 31 tahun dan dan ADY, laki laki , umur 29 tahun,Tani, keduanya warga asal Dusun palenggiyan Kecamatan Kedungdung Sampang.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Isbahar SH menjelaskan, hari Senin tanggal 26/8/24 pelaku ranmor tertangkap pukul 19.30 WIB,depan ruko Beby shop desa bringin bendo, ia hendak mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CC,milik warga masyarakat perum Cimon.
“Sepeda motor Vario di ketahui milik NFM, pas belanja di ruko Beby shop telah terkunci stang, dan datang kedua pelaku yang diketahui korban motornya sudah menyala hendak di bawa kabur tersangka, lalu korban berteriak maling maling, lanjut pelaku berhasil di tangkap security dan warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Taman, imbuhnya.
Sementara Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya S. ST, M.M membenarkan adanya penangkapan anggota reskrimnya. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan patut ini di namakan Jaringan sindikat ranmor, dari kedua pelaku saat dimintai keterangan selalu berbelit belit tidak mau mengaku sejujurnya.
Kini pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan dengan ancaman hukuman penjara 5/7 tahun bui, pungkas Anggono. (Sulton)