SIDOARJO — Peristiwa kasus Tanah Karangbong kecamatan Gedangan milik H.Y yang menuai kontra besar dan hingga dilaporkan ke pihak kepolisian, sebetulnya kini telah ada hasil yang positif, diketahui seluruh ukurannya lahan tanah leter c 1132 Persil 22, Jumat tanggal 14/6/24.
“Inisial Abah H.Y dn Abah E menyatakan bahwa lahan tanah kasusnya telah menang mutlak dalam putusan Mahkamah Agung dan PK Jakarta pusat.
Lanjut Abah E menyampaikan, kasus lahan tanah kami insiden pendugaan SHM Palsu dan penjualan lahan tanah tahun 1997, bahkan muncul pernyataan jual beli tertanggal 2/12/2015, hingga kasus ini naik ke Mabes Polri, disinilah saya menyatakan bahwa saya sudah menang mutlak di putusan MA dan PK juga PTUN.
Justru kami menekankan kenapa dalam kasus lahan tanah Karangbong ini insial GB kok tidak ditangkap dan cari oleh pihak Kepolisian, ada apa ini? bahkan hingga DPO, dan juga sudah ada LP pula dari Kepolisian,” Kata E, Jumat, (14/6/2024).
Lahan tanah tersebut kurang lebih hampir 300 meter persegi, segala bentuk permasalahan lahan tanah desa Karangbong saya hadapi dengan tenang dan sabar, kami juga sudah pernah di panggil oleh jendral bintang dua ke Mabes Polri, kala itu membahas perihal jual beli,” imbuh E.
Disampaikan, ngomong ngomong masalah sebidang lahan tanah memang sangatlah berbahaya dan riskan,diduga ujung ujungnya berbau arah sabda alam, sama seperti permasalahan pembagian harta warisan/harta Gono gini,bila salah dalam berbagi juga akhirnya hukum alam yang menentukan.
Pemilik lahan tanah desa Karangbong, sudah memasang tong tong pembatas lahan tanah miliknya, dan kedepannya pemilik akan membangun ruko ruko berlantai dua, yang diatasnya akan terbangun kost kost,an, pungkas pemilik.
Hasil konfirmasi tim awak media serta bukti bukti fakta di lapangan, hingga berita ini dilayangkan, semoga keseimbangan dan keadilan selalu senantiasa membela yang benar dan membongkar para korban yang terzalimi. (Sulton)






