SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Kasus Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menghebohkan publik, termasuk informasi terbaru.
Seorang advokad dan rekan aktivis anti korupsi di kota Sidoarjo ini telah mengadukan dugaan kelebihan honorarium narasumber anggota dewan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (31/1/2024).
Beberapa pihak yang diadukan ada 46 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo masa periode di tahun 2019-2024.
Lanjut Advokad tersebut menjelaskan, “iya betul saya mengadukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium untuk 46 anggota DPRD Sidoarjo, tahun anggaran 2021-2023,” ucap Subagiyo,SH, ke tim awak media.
Masih Subagiyo,SH, alasan kami membuat aduan ke Kejari Sidoarjo karena kami menilai besaran uang honorarium narasumber yang diterima oleh anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020, imbuhnya.
”Berkat UU Perpres nomor 33 tahun 2020 itulah pasal pedoman kami, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang di kukuhkan itu sudah jelas dan gamblang,” katanya.
Subagiyo,SH yang didampingi Fahmi Rosyidi mendatangi Kejari Sidoarjo dengan membawa sejumlah bukti-bukti berupa tiga bendel copy pembayaran honorarium narasumber dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dana/honor narsum yang diterima oleh wakil rakyat dalam kurun waktu 3 tahun anggaran itu, diduga sangat berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
“Saya berdua datang ke Kejaksaan ini juga menyampaikan aduan serta menyerahkan 3 bendel bukti pembayaran honorarium narsum yang di terima oleh anggota dewan,” jelasnya.
Selanjutnya Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto juga membenarkan adanya pengaduan dugaan kelebihan pembayaran honorarium narsum anggota DPRD yang diadukan oleh beberapa orang aktivis anti korupsi kota delta itu dari salah satu pengadu.
Para pengadu juga berkirim pesan melalui whatsapp dan ada berkas pula, tapi belum sampai di meja saya, bila ada dimeja kami sudah tentu akan kita pelajari lebih dulu,pungkas Andrie.
Disampaikan, konon sebelumnya beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebut jika anggaran honorarium anggota DPRD Sidoarjo sebagai narasumber bisa mencapai miliaran rupiah itu menjadi perhatian publik.
Pasalnya sungguh tak masuk akal , masak di dalam satu jam menjadi narasumber pada suatu acara kegiatan di SKPD, honor yang didapat para wakil rakyat itu sebesar Rp 1,4 juta rupiah per jamnya. (Sulton)