Access Card untuk memberikan kenyamanan masyarakat.
Gelorajatim.com – Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat menerapkan kebijakan baru. Setiap pengguna layanan harus mempunyai Access Card untuk bisa masuk dan mendapatkan layanan.
Kebijakan baru itu diuji coba mulai hari ini, Rabu (19/5/2021).
Pihak kanwil menginstall Smart Door Lock di pintu utama ruang pelayanan. Alat tersebut membuat pintu dalam kondisi terkunci saat tidak ada orang melintas. Namun, cara membukanya sangat mudah yaitu menempelkan kartu berchip RFID, seperti tap e-money saat melintas di gerbang tol. Masyarakat pengguna layanan masih terlihat ragu-ragu dalam menggunakan kartu itu.
“Memang masih baru, dan akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mengerti dan terbiasa,” kata Kakanwil Kumham Jatim Krismono.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, karena tidak sembarang orang bisa masuk ke ruang layanan tanpa adanya kartu. Hanya masyarakat yang sudah terdaftar dan pegawai saja yang dapat masuk.
“Sebagai upaya dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkap Krismono. (lai/azl)