Kapolresta Sidoarjo sedang menginterogasi tersangka RF terkait kekerasan terhadap anak kandung.
Gelorajatim.com – Kesal karena kalah game online, seorang bapak melampiaskan emosinya pada sang buah hati yang masih di bawah umur. Ia lepas kontrol, sambil marah lalu memukul punggung belakang anaknya sebanyak satu kali menggunakan telapak tangan kanan dan wajah anaknya ditampar baju.
Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut, dilakukan RF, 24 tahun, di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 lalu. Bermula saat dirinya pulang kerja setibanya di rumah, mengetahui kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi. Kemudian RF mengajak anaknya mandi, namun tidak mau dan sambil menangis. Hingga ia terlibat cekcok dengan istrinya. Karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti disitu saja, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers, Selasa (13/7/2021) tadi pagi.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita. Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, juga menegaskan jika tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. “Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan,” tegasnya.
Adapun ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (asup/azl)