Salah seorang warga Desa Suko sedang melihat selembaran pengumuman di pintu masuk ruang pelayanan.
GeloraJatim.com – Aksi mogok kerja para perangkat Desa Suko Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo membuat semua pelayanan desa terhambat, Kamis (30/09/2021).
Mogoknya para perangkat sejak tanggal 27/09/2021 kemarin ini, diduga karena belum diterimanya tunjangan gaji selama 6 bulan. Atas kejadian ini jelas merugikan masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan pengurusan dan pelayanan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Soko.
Kepala Desa Suko, H. Sabari menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji tunjangan para perangkat akibat sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang pembayarannya terlambat. Namun sudah dipastikan ada pembayaran TKD oleh pihak penyewa sebesar Rp. 30 juta. Sehingga setelah ada pembayaran anggaran akan dikelolah oleh bendahara desa,” jelasnya.
Sabari menambahkan, ketentuanya setelah pembayaran TKD diterima bendahara desa, kemudian dimasukkan ke rekening desa. Selanjutnya akan di transfer ke rekening perangkat masing-masing total ada 10 orang. Jadi harus dibedakan Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan yang diterima Kepala Desa serta Perangkat Desa.
“Saya pastikan sekali lagi yang terjadi keterlambatan pembayaran adalah tunjangan,” tambah Kades Suko.
Untuk diketahui, Desa Suko memiliki TKD yang dikelolah pihak kedua berada di Dusun Salam Desa Suko, Desa Durungbedung Candi dan di Wilayah Krembung.
Guna menyelesaikan permasalahan di Desa Suko, pihak Kecamatan Sidoarjo kabarnya memanggil Kepala Desa dan Perangkat Desa Suko ke kantor Kecamatan Sidoarjo, pada Rabu 29/09/2021, untuk dicarikan jalan terbaik. (wit)