SIDOARJO — Menindak lanjuti pemanggilan Parmuji warga RT 13 RW 03 Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono Sidoarjo yang diduga mendirikan bangunan liar (Bangli) dijadikan kantor salah satu LSM Distrik Sidoarjo serta tempat usaha pemotongan ayam tepat dibibir sungai avour Bulubendo.
Pemerintah Desa Panjunan didampingi Dinas PU Sumber Daya Air Sidoarjo, Muspika Sukodono, Satpol PP Sukodono, BPD, RT dan RW pada Kamis (29/08/2024) siang melakukan tinjau lokasi setelah kemarin mengklarifikasi Parmuji tentang perizinan dan legalitas tanah.
Dilokasi didapati bangunan permanen yang digunakan untuk kantor distrik Sidoarjo serta tempat usaha pemotongan ayam berdiri mepet sungai avour bulubendo, hal ini tentu melanggar aturan sempadan sungai serta usaha pemotongan ayam yang sama sekali tidak ada ijinnya , selain tidak berijin rumah potong ayam ini dikeluhkan warga karena polusi bau serta limbahnya dibuang langsung ke sungai.
Santoso perwakilan dari Dinas PU Sumber Daya Air Sidoarjo ketika ditemui awak media membenarkan bahwa yang berdiri itu bangunan liar. ” Iya bangli pak…sangat melanggar ini pak,” ucap Santoso.
”Nanti biar pihak desa bersurat ke dinas PU tembusan ke Balai Besar pak baru nanti dari Dinas PU Dan Balai Besar akan turun survey lagi untuk menentukan batas sempadan sungai ,” Ujar Santoso lagi.
Lebih lanjut Santoso menambahkan, ” Ini tadi kita baru survey atau tinjau lokasi berdasarkan laporan dari Pemdes Panjunan dan hasilnya nanti akan saya laporkan ke yang berwenang menangani,” tutup Santoso mengakhiri wawancara .
Sementara Ketua BPD Desa Panjunan Choirul Sholeh yang diwawancara awak media di Balai Desa Panjunan Sukodono setelah tinjau lokasi bangli menjelaskan perihal keberadaan bangli yang sudah lama dikeluhkan warga Desa Panjunan.
” Disini saya jelaskan ya…untuk pemotongan ayam ini kita sudah melihat lokasi, intinya lokasi ini persis dibibir sungai trus keadaannya juga memprihatinkan,” terang Choirul .
Lebih lanjut Choirul mengatakan, terus yang kedua baik dari desa juga tidak mengizinkan untuk adanya aktivitas rumah potong ayam karena bau dan sebagainya, ”tambah Choirul lagi.
” Trus untuk kantor saya juga melihat kantor LSM itu mepet juga ke bibir sungai,” Imbuhnya .
Ketika ditanya harapan setelah tinjau lokasi Choirul berkata ,” Harapan dari Pemdes dan lembaga desa untuk kesadarannya Mas Parmuji untuk membongkar sendiri, kalau memang dirasa tidak memungkinkan ya biar pihak terkait yang melakukan pembongkaran,” tegas Choirul lagi .
Ditanya tentang legalitas tanah yang dikatakan Parmuji bahwa tanah itu peninggalan dari Mbahnya , Choirul menerangkan ” Kemarin Mas Parmuji dihadirkan dibalai desa , intinya bercerita keberadaan tanah tsb tetapi tidak bisa membuktikan dengan dokumen yang ada baik letter C ataupun sertifikat,” tutup Choirul .
Sementara itu Parmuji tidak berada ditempat ketika lokasi tempat usaha serta kantornya didatangi tim survey , meski sempat ditunggu lama karena ada info kalau segera datang ke lokasi tapi Parmuji tidak kunjung datang dan akhirnya tim meninggalkan lokasi .
Harapan warga dan semua pihak supaya polemik terkait keberadaan kantor LSM dan tempat usaha pemotongan ayam yang sudah berjalan selama 3 tahun ini segera bisa diselesaikan dan pihak terkait bisa bertindak lebih cepat supaya tidak menjadi contoh yang lain untuk memanfaatkan secara ilegal lahan irigasi untuk kepentingan pribadi yang tentunya akan menjadikan kesulitan ketika sungai akan dinormalisasi. ( Rief)