Hari jadi
Uncategorized

Ini Daftar 22 Perusahan yang Dimintai CSR oleh Dinas Pendidikan Gresik Melalui Salah Satu LSM

367
×

Ini Daftar 22 Perusahan yang Dimintai CSR oleh Dinas Pendidikan Gresik Melalui Salah Satu LSM

Sebarkan artikel ini
857308A691C84C918Bc437Ece468F386 1
Info Iklan hubungi 085183255578

GRESIK, GELORAJATIM.COM — Sebuah surat rekomendasi CSR (corporate social responsibility) yang ditujukan kepada puluhan pimpinan perusahaan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.

Surat dengan nomor 420/0141/437.53/2024 tertanggal 11 Januari 2024 tersebut berisi permintaan Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S Hariyanto agar salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diberi akses dan memanfaatkan dana CSR perusahaan untuk pengembangan program perpustakaan Ramah Anak (PERAN).

Breaking News

“Program tersebut merupakan program kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan LSM Mutiara Rindang yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah,” demikian isi salinan surat yang diterima awak media, Jumat 12 Juli 2024.

Dari lampiran salinan surat Kepala Dinas Pendidikan Gresik, ada 22 pimpinan perusahaan yang diminta untuk memberikan akses dan memberikan dana CSR perusahaannya kepada LSM Mutiara Rindang.

Berikut ini ada adalah daftar lengkap 22 perusahaan tersebut:

1. PT Smelting Gresik

2. PT Karunia Alam Segar

3. PT Arwana Citra Mulia Tbk

4. PT Temprina

5. PT Wilmar Nabati Indonesia

6. PT Semen Gresik.

7. PT Surabaya Mekabox

8. PT Timur Megah Steel

9. PT Kawung

10. PT Agrindo

11. PT Nippon Paint

12. PT Maspion

13. PT Polowijo Gosari

14. PGN Saka

15. PT Barata Indonesia

16. PT Cakrindo Mas

17. PT Iglas

18. PT Petrokimia Gresik

19. PT Aplus Pacific

20. PT Langgeng Jaya

21. PT Plastindo 

22. PT Kelola Sari Bumi Gresik

Sebanyak 22 perusahaan tersebut diminta jadi Pengampu 33 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Gresik. Misalkan UPT SDN 146 Gresik mendapat pengampu dari PT Surabaya Mekabox, dan UPT SDN 148 yang dapat pengampu PT Timur Megah Steel.

Img 20240712 Wa00762

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S Hariyanto saat dikonformasi wartawan di kantornya pada Jumat (12/7/2024), menyampaikan bahwa surat rekomendasi yang ditanda tanganinya adalah bentuk kerjasama antara LSM Mutiara Rindang dengan Dinas Pendidikan Gresik.

“Untuk rekomendasi yang kami berikan kepada LSM tersebut adalah kerjasama untuk memajukan pendidikan di Gresik,“ungkap Hariyanto.

Surat dari Kepala Dinas Pendidikan, Hariyanto, yang ditujukan untuk pimpinan perusahaan agar LSM mengelola dana CSR untuk pengembangan program perpustakaan Ramah Anak (PERAN) dinilai oleh Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, melebihi kewenangan Bupati. Aris mengapresiasi niat baik LSM Mutiara Rindang dan Kepala Dinas Pendidikan Gresik untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Gresik.

Hanya saja, caranya dengan mengirim surat rekomendasi ke beberapa pimpinan perusahaan untuk penyaluran dana CSR ke LSM yang dinilai salah. Dijelaskan Aris, penyaluran dana CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun.

Kemudian, turunan dari aturan tersebut diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 92 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Gresik. Di dalam aturan tersebut mengatur pedoman pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TSLP) di Kabupaten Gresik yang memuat program TSLP, kelembagaan TSLP, pelaksanaan program TSLP, monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta penghargaan dan sanksi.

“Salah satu poinnya menyebutkan bahwa untuk penyaluran dana CSR diberikan secara langsung oleh perusahaan dengan diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Gresik. Itu tertuang dalam Pasal 15 ayat 1. Di ayat 2 menyebutkan, dalam melaksanakan kegiatan TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau pihak lain yang ditunjuk Perusahaan, atau melakukan sharing/sinergi program dengan Perusahaan lainnya. Artinya ditunjuk oleh perusahaan, bukan Dinas Pendidikan. Walau program TSLP salah satunya untuk program di bidang pendidikan,” jelas Aris. ( Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: