GRESIK, GELORAJATIM.COM – Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Kades (Kepala Desa) bersama Perades (Perangkat Desa) lebih merujuk pada pelaksanaan tugas eksekutif sedangkan peran BPD {Badan Permusyawaratan Desa} sebagai legislatif merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat desa. yang memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan desa juga melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa sesuai dengan peraturan yang berlaku
HR. Hendry salah satu personil yang tergabung dalam wadah Desa Bersatu kala itu terlibat langsung dalam revisi ke 2 Undang-undang tentang Desa sebagai perwakilan dari BPD di Indonesia menyerukan seluruh jajaran BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk bersinergi menjadi satu kesatuan dalam menjalankan fungsi penyelenggaran pemerintahan desa untuk membangun Indonesia melalui desa.
“Seiring perjalanan revisi Undang-Undang Desa ini, kepada jajaran BPD, Kepala Desa berserta Perangkat Desa, Kades-BPD-Perades Bersatu, Bangun Desa Untuk Maju, yang dimulai dari masing-masing desa” Kata HR. Hendry melalui sambungan selulernya (Sabtu, 14/09/2024)
Pasca diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang terbaru ini, mau tidak mau memunculkan otonomi desa yang sejatinya menarik untuk lebih diperhatikan, dari manajemen pemerintah desa yang mana secara substansial diserahkan keseluruhannya kepada desa itu sendiri, dapat dikatakan bahwa pembangunan desa saat ini bersifat Bottom-Up,
“Artinya konsepnya bukan lagi membangun desa namun desa membangun tentunya semua program pembangunan juga harus selaras dengan program pembangunan yang ada di daerah maupun di provinsi ” sambung HR. Hendry pria yang dikenal sebagai aktivis sejak menjadi mahasiswa
Desa merupakan level pemerintahan terkecil yang memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat. bahkan desa memiliki peran dalam menunjang program pembangunan pemerintah pusat maupun daerah, sebagai garda terdepan dalam mencapai keberhasilan atas program pemerintah yang lainnya. hal inilah yang menyebabkan sistem pemerintahan desa mulai menjadi vital. {H-Red}