GRESIK, GELORAJATIM.COM — Golongan putih atau golput pada Pilkada Gresik tahun 2024 cukup tinggi. Kurangnya tingkat partisipasi pemilih ini dinilai aliansi penyelamat demokrasi karena KPU Gresik minim sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, aliansi penyelamat demokrasi juga menilai bahwa pilkada Gresik banyak kecurangan dalam pelaksanaan, seperti dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon 01 untuk memenangkan kontestasi pilkada agar terpilih kembali.
Melihat dugaan banyaknya kecurangan serta kurangnya sosialisasi pemilu, relawan Genpabumi dan aliansi penyelamat demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) sebagai wujud adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh Paslon 01.
Adapun bentuk pelanggaran dari penggerakan aparat pemerintah desa, mulai dari kepala desa sampai ke tingkat RT. Mereka melakukan kampanye di masa tenang, serta banyaknya politik uang dengan nominal Rp 20.000 dengan tujuan masyarakat diajak memilih Paslon 01.
KPU kabupaten Gresik dengan anggaran Rp 81 miliar untuk mensukseskan pemilu dirasa gagal karena kurangnya sosialisasi peserta pemilu dan tidak adanya pemasangan baliho peserta pemilu dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena kurangnya sosialisasi disinyalir berdampak ke minat masyarakat dalam memberikan partisipasi di pilkada Gresik.
Aris Gunawan ketua LSM FPSR dan juga relawan kotak kosong juga menyoroti terkait kinerja KPU. “Masyarakat kabupaten Gresik seakan disuguhi pagelaran ludruk dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini.
Bagaimana tidak kayak ludruk, masyarakat desa tidak ada yang paham calon bupati atau wakil bupati yang akan dicoblos karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat,“ kata dia, Rabu, (4/12/2024).
Menurut Aris sangat disayangkan dengan anggaran miliaran pihak KPU Gresik tidak melakukan sosialisasi berupa pasang baliho paslon maupun sosialisasi turun ke masyarakat untuk mengenalkan calon bupati dan wakil bupati, apalagi saat pilkada incumben melawan kotak kosong.
”Bagaimana pun juga pihak KPU juga harus mensosialisasikan kalau kotak kosong juga peserta pemilu sesuai undang-undang pilkada,” tegasnya.
Terpisah, Ali Candi selaku ketua relawan Genpabumi menyatakan dengan berbekal beberapa bukti dan saksi temuan politik uang, pihak relawan Genpabumi dan aliansi penyelamat demokrasi didampingi kuasa hukum dari Peradi Sai akan melakukan gugatan ke MK sesuai PKPU no. 13 tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye.
”Sudah kami siapkan, segera kami ajukan gugatan tersebut,” ujar Ali Candi, Rabu (4/12/2024). Red