SIDOARJO – Kasus perundungan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kasus tiga pelajar perempuan dikeroyok 3 pelaku termasuk satu di antaranya berusia dewasa beberapa waktu yang lalu dan sempat viral disosial media , Peristiwa yang dipicu masalah pemakaian stiker bertuliskan ” Bonek 365 ” tanpa izin .
Aksi kekerasan yang sempat direkam 2 rekan pelaku dan videonya disebar ke grup nongkrong mereka. Dalam kejadian ini polisi menyita beberapa barang bukti antara lain dua unit HP merek Oppo A71 dan ZTE 8050 serta sepasang sandal abu-abu model hiu.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku nongkrong bersama di sebuah warkop di Bringinbendo Taman Jumat (29/11/2024) ,” Awalnya hanya percekcokan kecil “, tutur AKP. Fahmi , ” Salah satu pelaku DKP melempar rokok yang sedang nyala ke korban GSP serta menyiram es , Situasi sempat reda setelah dilerai “, ujar AKP Fahmi dalam keterangannya Selasa (5/12/2024).
Namun masalah tidak selesai , Keesokan harinya Sabtu ( 30/11/2024 ) malam kedua pihak kembali bertemu di warkop yang sama untuk membahas persoalan stiker tsb .
Para korban, yakni GSP (15), CPV (14), dan NA (13) sudah berusaha menjelaskan duduk perkaranya , Namun pelaku yang terdiri dari ATD (18), DKP (15), dan MRW (15) merasa tidak puas ,” Para pelaku lantas mengajak korban pindah ke tempat yang lebih sepi di samping Mie Gacoan Bringinbendo dan dilokasi itulah pengeroyokan terjadi “, lanjut AKP Fahmi.
Fahmi menyebutkan meski kasus ini melibatkan kekerasan fisik, para pelaku tidak ditahan ,” Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur dan tidak ada potensi melarikan diri penahanan tidak dilakukan “, katanya .
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 80 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 72 juta ,” Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara “, tegas Fahmi .
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi perhatian bersama khususnya terkait pembinaan dan pengawasan terhadap anak ,” Kami menghimbau masyarakat lebih bijak menyelesaikan masalah dan mencegah tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain “, tutup Fahmi . (Rief)