SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, menggelar sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A. (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Rabu (11/06/2025), sebelumnya, nota keberatan yang disampaikan oleh Imam Sujono, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH.
Dalam eksepsinya, PH terdakwa Bambang menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU, Menurutnya, Surat dakwaan oleh JPU itu disusun tidak secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, salah satunya mencantumkan orang yang masih hidup, tetapi didalam surat dakwaan dicantumkan sudah Almarhum
PH terdakwa Bambang menganggap, penanggung jawab tertinggi ketika itu ada di pimpinan daerah atau Bupati yang ketika itu menjabat yakni Drs. Win Hendrarso, M.Si dan Tarmuji Kepala Desa yang saat itu menjabat, yang dalam surat dakwaan dinyatakan sudah almarhum, tetapi hingga saat ini beliau masih hidup.
Keduanya hingga saat ini tidak pernah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo, baik sebagai saksi ataupun tersangka, mereka tidak dikenai tuntutan pidana, bahkan terdakwa yang statusnya ketika itu hanya sebagai Pelaksana tugas jabatan sebagai pengelola rusunawa, dituntut atau diproses secara hukum.
Imam Sujono PH terdakwa Bambang, juga memasukkan nama Ilham Rusadi, pengelola rusunawa yang digantikan oleh Bambang Soemarsono, menurutnya kenapa Ilham Rusadi hingga saat ini tidak dipanggil ataupun diperiksa di Kejari Sidoarjo ataupun dihadirkan di pengadilan, bisa sebagai saksi ataupun tersangka.
Sementara itu, dalam sidang tanggapan JPU, menganggap eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh PH-nya tidak relevan untuk dibahas dalam tahap awal persidangan.
Menurut I Putu Kisnu Gupta, empat dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum seharusnya dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam eksepsi.
Dalam sidang putusan sela, Majelis Hakim memastikan, bahwa dalam surat dakwaannya JPU sudah menyusun dengan cermat, jelas dan lengkap serta sudah memenuhi syarat formil materiil sebagai mana Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Dengan keputusan ini, maka eksepsi terdakwa Bambang melalui PH-nya Imam Sujono, secara keseluruhan dinyatakan ditolak, selanjutnya, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang pokok perkara pekan depan.
Sidang pekan depan, akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, pada hari Rabu (18/06/2025), Pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan keempat terdakwa yakni, Kepala Desa Tambaksawah non aktif Imam Fauzi, Drs. Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A. (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), dan Muhammad Roziqin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013). Rief