SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Sambisari RT 34 RW 07 Desa Sambibulu, Kecamatan Taman Sidoarjo diduga tertipu ratusan juta ketika hendak mensertifikatkan tanah kavlingan mereka. Sebanyak 17 orang korban akan membawa kasus dugaan penipuan itu keranah hukum meski berkas surat serta uang mereka sudah dikembalikan sebagian.
Warga kavling Jalan Perintis 5 ini sudah habis kesabaran karena penantian pengurusan sertifikat mereka tidak juga kunjung selesai meski sudah menunggu selama 3 tahun pada 2023 kemarin padahal uang yang masuk ke FY untuk pengurusan sertifikat sudah ratusan juta.
Terakhir Tahun 2023 warga menanyakan ke FY sudah sejauh mana progres pengurusan sertifikatnya, FY bukannya menjawab justru meminta uang lagi sebesar 50 juta dengan alasan pihak Pemdes meminta untuk biaya pengurusan surat waris, hal ini ditepis oleh Kades Sulaiman yang waktu itu baru menjabat sebagai Kades. ”Tidak ada pengajuan surat waris dari FY,” ujar Sulaiman.
”Saya sampai memanggil Sekdes, saya tanya apakah menerima pengajuan surat waris dan meminta biaya 50 juta. Sekdes pun menjawab tidak ada pengajuan surat waris dari FY “, beber Sulaiman dan diiyakan Sekdes yang Jum’at (27/09/2024) siang kemarin ikut menemui wartawan di pendopo Balai Desa Sambibulu.
Hal ini yang memantik reaksi warga untuk kembali menanyakan ke FY progres dari pengurusan sertifikat mereka yang ternyata mandek belum ada progres sama sekali, wargapun melaporkan permasalahan ini ke Pemdes untuk meminta solusi, Kades Sulaiman pun memfasilitasi warga dengan dua kali memanggil FY untuk mediasi, akan tetapi FY tidak pernah hadir dalam dua kali panggilan.
Permasalahan kembali mencuat setelah 1 tahun kemudian atau pada tahun 2024 ini karena uang sisa yang dijanjikan dikembalikan dalam 1 tahun dengan cara diangsur tidak juga dikembalikan oleh FY, akhirnya 17 orang ini melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi ke FY yang justru dibalas FY dengan mensomasi Kuasa Hukumnya yang diberi amanah mengembalikan uang ke korban, RT dan RW setempat dengan tuduhan ikut menikmati uang yang sudah dikembalikan sehingga ada beberapa dari 17 orang ini tidak kebagian.
Hal ini direspon tegas oleh Soekamto Ketua RW 07 Desa Sambisari , beliau mengatakan dengan tegas tidak mengetahui kesiapa saja uang pengembalian 100 juta ini dibagikan karena ketika pembagian beliau keluar ruangan.
Senada dengan Soekamto , Ketua RT 34 Sugeng Marwoto yang ditemui awak media GeloraJatim Minggu (29/09/2024) pagi juga menampik dituduh menerima aliran uang pengembalian dari FY ,” Tuduhan itu mengada – ada mas, ” ujar Sugeng.
”Saya ini sebagai pemangku wilayah hanya menyaksikan atau penengah, awalnya saya didalam ruangan sama warga saya disuruh menerima uang pengembalian itu tapi saya tidak mau karena saya merasa sudah bukan ranah saya dan ketika pembagian uang tersebut saya dengan pak RW keluar ruangan,”tabah Sugeng lagi.
” Terkait ada beberapa orang yang tidak kebagian saya pastikan tidak ada karena saya sempat ditunjukkan tanda terimanya yang kesemuanya sudah tanda tangan dan disaksikan kuasa hukum FY pada saat itu Pak Herry didampingi Bu Liana dari LSM Perlindungan Konsumen yang artinya semua sudah menerima sebagian uang pengembalian dari FY,” Beber Sugeng.
Sedang merespon atas surat somasi dari kuasa hukum FY , Sugeng menjawab ,” Tidak ada masalah toh yang dituduhkan tidak benar “, imbuh Sugeng , bahkan Sugeng menduga FY bersama Sumanto mertuanya yang saat ini sudah meninggalkan rumah masih berada disekitar sini , perkiraan ini dari surat somasi yang dikirim dari Sidoarjo.
Sementara itu terkait surat somasi ke kuasa hukum FY yang mengantar uang pengembalian Sugeng menjelaskan ,” Kuasa hukum FY yang lama disomasi karena menurut FY dia tidak menyuruh membuat surat perjanjian dengan 17 orang korban yang isinya sanggup mengembalikan dalam waktu 1 tahun dengan cara diangsur,” papar Sugeng .
Untuk surat IJB Sumanto mertua FY yang saat ini ada ditangan warga Sugeng mengatakan ,” Surat IJB itu diserahkan sendiri sama Pak Sumanto sebagai jaminan , jadi ketika penyerahan pengembalian sebagian dari uang yang sudah masuk dan dijanjikan sisanya dikembalikan dalam 1 tahun warga menanyakan keKuasa Hukum FY Jaminannya apa supaya kami percaya sama janji pengembalian itu…? Saat itu Pak Sumanto yang menjawab bahwa surat IJB nya biar jadi jaminan bahkan Pak Sumanto juga dengan suka rela menandatangani surat perjanjian dengan warga dan itu diterima warga karena melihat Sumanto adalah mertua FY dan ketika mengangsur untuk pembayaran pengurusan sertifikat ini Bu Sumanto yang narik ke warga tiap bulannya “, Terang Sugeng .
” Jadi pertemuan untuk menyerahkan uang pengembalian itu atas permintaan kuasa hukum FY yang artinya pengacara ini bertindak atas kuasa dari FY termasuk adanya surat perjanjian tsb , awalnya warga tidak mau , akhirnya bu Liana menelpon saya untuk dibantu memediasi dengan warga agar supaya permasalahan ini ada titik terang , akhirnya saya hubungi warga untuk mau bertemu apabila proses bisa diteruskan ya jalan terus tapi apabila tidak bisa bagaimana penyelesaiannya , akhirnya malam harinya terjadilah pertemuan serta pengembalian sebagian uang tsb “, tukas Sugeng menutup wawancara .
Untuk proses hukum yang rencananya Minggu ini warga akan melapor ke Polresta Sidoarjo info dari warga tertunda dan direncanakan Minggu depan akan bersama – sama melaporkan dugaan penipuan ini.(Rief)