SIDOARJO ,GELORAJATIM.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan tanah aset milik Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus bergulir. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan bahwa proses hukum kasus tersebut kini telah memasuki tahap II, yang berarti pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto, dan Samiun, Ketua Tim 9 penjualan aset Tanah Kas Desa (TKD), Kastain, Eko sebagai developer (pengembang) telah diserahkan ke JPU setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkasnya sudah memasuki tahap II. Dan selanjutnya, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH, Selasa (15/07/2025).
Franky mengungkapkan, tim JPU saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan. Setelah itu, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo.
“Jaksa sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana khusus Kejari Sidoarjo, menyatakan bahwa berkas perkara ke empat tersangka sudah P21.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah asset milik Desa Sidokerto di Dusun Klanggri, yang secara ilegal diubah statusnya menjadi tanah gogol (tanah garapan), perubahan status ini membuka jalan bagi transaksi penjualan yang diduga tidak sah dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,1 miliar.
Ke empat tersangka sebelumnya telah ditahan oleh Kejari Sidoarjo pada Senin (10/3). Penahanan dilakukan usai serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah dan saksi-saksi terkait.
Kasus ini menjadi sorotan, karena asset desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
“Kami tegaskan bahwa Kejari Sidoarjo akan terus konsisten menindak setiap penyimpangan penggunaan aset negara, termasuk di tingkat desa,” tutup John Franky Yanafia Ariandi SH MH.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Tipikor, dan menduduk-kan keempat tersangka sebagai terdakwa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan-nya secara hukum.
Masyarakat menantikan pembuktian dakwaan serta putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor, kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan asset publik, khususnya di lingkup pemerintahan desa. (Rief)
















