SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Sidang perkara No. 237/Pdt.G/2024/PN Sda antara Erni Filliawati dkk melawan Muripah dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis, (7/11/2024).
Agenda sidang kali ini adalah adalah pembuktian dari penggugat (Erni Filliawati dkk) yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Prijatna Utama, SH,.M.Hum beserta Hakim Anggota Dr. I Putu Gede Astawa,SH,.MH dan Syafril Pardamean Batubara, SH,.MH.
Dalam jalannya persidangan di ruang sidang Tirta tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Hadi Mulyo selaku ketua Panitia PTSL desa Banjarkemantren dan Yasak sekretaris RW 01 desa Banjarkemantren, kecamatan Buduran.
Kepada majelis hakim, saksi 1 (Hadi Mulyo) mengatakan kurang mengetahui pasti mengenai obyek tanah yang menjadi sengketa, sebab dirinya mengaku hanya seorang warga pendatang.
”Kalau rumah penggugat dan tergugat tahu majelis, insyaallah mereka masih saudara terus disamping itu ada lorongnya juga. Saya pas jamannya masih narik ojek sepeda motor juga sering melewati situ,“kata Hadi Mulyo.
”Lorong apa itu? Tanya hakim kepada saksi. Ya lorong jalan majelis, jawab saksi. ”Kalau tentang kepemilikan tanah-tanah tersebut baik pihak Erni Filliawati dan Muripah bapak tahu? Tanya hakim lagi. ”Tidak paham, tidak tahu mohon izin karena kita juga pendatang disitu. Jadi silsilah tanah tersebut dari siapa ke siapa saya gak paham,“jawab saksi 1.
Hadi Mulyo nampak lebih banyak menjawab kurang paham dan tidak tahu terhadap pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim, termasuk pertanyaan dari kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Sementara itu Yasak, saksi kedua yang dihadirkan mengatakan dirinya sebagai warga pribumi (penduduk asli) desa Banjarkemantren. Ia juga mengaku kenal dengan semua nama yang disebutkan oleh majelis hakim.
”Yang saya tau, sejak kecil itu disitu memang ada jalan setapak yang dipakai buat lalu lintas jalan orang. Sepeda motor bisa lewat, tapi kalau mobil gak bisa,” ucap Yasak.
Namun sama halnya dengan yang disampaikan saksi pertama, mengenai objek tanah yang menjadi sengketa dirinya tidak mengetahui dengan pasti. “Saya tahunya sekarang ini di tembok batu- bata,” ungkapnya.
”Yang memasang paving siap pak? Tanya hakim kepada saksi 2. “Yang maving dari keluarga Erni, saya tau itu, tapi paving-nya hanya sampai tengah- tengah gitu,“ ucap Yasak menjawab pertanyaan Hakim.
”Tahu gak sih pak, tentang kepemilikan tanah-tanah tersebut? Tanya hakim kembali. ”Ya mohon maaf saya gak tahu, kan saya hanya bertetangga, tentang itu miliknya si A si B saya gak tau,“ kata Yasak.
Terpisah kuasa hukum tergugat, Edy Kuncoro Prayitno ditemui usai sidang menyampaikan bahwa dalam persidangan hari ini tadi itu terungkap kembali. ” Saudara Hadi Mulyo selaku ketua PTSL yang dihadirkan sebagai saksi pihak penggugat sama sekali tidak mengetahui peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,“ucapnya.
”Dia hanya menerangkan bahwa ada jalan disitu, tapi ketika ditanya jalan itu jalan umum, jalan khusus atau jalan milik siapa mengatakan tidak tahu,“ imbuh pengacara dari kantor hukum Swasti Buana Karta ini.
Yang kedua, sambungnya, saat ditanya objek jalan itu alas haknya milik siapa, saksi juga tidak tahu. Artinya dari sini juga membuktikan bahwa saksi yang diajukan penggugat sama sekali tak mempengaruhi terhadap objek perkara yang disengketakan kalau itu jalan umum, jalan khusus atau jalan milik pribadi.
”Sama sekali tidak mempengaruhi apa-apa, karena saksi tidak menerangkan bahwa itu jalan umum atau jalan itu adalah milik pribadi. Artinya bahwa itu kembali lagi, bahwa objek itu adalah memang milik ahli waris klien kami,“terang Edy sapaannya itu.
Selanjutnya, masih kata Edy, hakim tadi juga sudah melihat gambaran kesimpulan bahwa saksi yang dihadirkan tidak menerangkan untuk menyakinkan hakim dari perkara ini.
”Terlihat dari hakim sempat menegur saksi kedua ketika keterangannya dianggap menyesatkan pemikiran hakim. Hal inilah yang membuat kami semakin yakin bahwa saksi yang dihadirkan tidak memperkuat dalil-dalil dari para penggugat tau kuasa hukum penggugat“ tandasnya.
Sebagai informasi, Erni Filliawati merupakan kepala desa (Kades) Banjarkemantren. (Red)