• About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
Gelora Jatim
Advertisement
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • TNI/Polri
  • Sosial
  • Olah Raga
  • News
  • Artikel
  • Pembangunan
  • Budaya
  • Hukum
  • Edukasi
  • Politik
  • Pileg Kita
  • Religi
  • Wisata
  • Agama
  • Bisnis
No Result
View All Result
Gelora Jatim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Disperindag Jatim: Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Permudah

gelorajatim by gelorajatim
26 Agustus 2021
in Uncategorized
0
Disperindag Jatim: Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di Permudah
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim, Drajat Irawan.

Gelorajatim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim terus berupaya mendorong perusahaan industri serta kawasan industri yang berada di Jawa Timur untuk tetap disiplin. Penerapan disiplin dalam protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di sektor industri tersebut selaras dengan semangat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memastikan sektor industri di Jawa Timur tetap beroperasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan, mengatakan sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kemudian juga SE No. 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19 serta Inmendagri No 34 Tahun 202 terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa – Bali.

Drajat menyampaikan izin IOMKI dilakukan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sehingga perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang memiliki IOMKI. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, sebelumnya perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu, serta Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri. Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” kata Drajat dalam siaran Pers Kamis (26/08/2031).

Hingga per tanggal 23 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, lebih dari 4.115 IOMKI telah diterbitkan di Jawa Timur dan  IOMKI telah dicabut sejumlah 1529. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus mendorong agar perusahaan untuk aktif menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.

“Menurut jumlah IOMKI berdasarkan kategorinya, terdapat 2.519 industri kritikal (mamin, petrokimia, kimia dan pupuk, farmasi, karet dan plastic) yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan primer serta penanggulangan Covid-19. Kemudian untuk industri esensial (kayu dan furniture, hasil tembakau, kertas, dan alas kaki) berorientasi ekspor sejumlah 1.596,” ujar Drajat.

Berdasarkan persebarannya, 5 besar industri kritikal dan esensial ber-IOMKI terdapat di Kabupaten Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Kota Surabaya. Hingga saat ini, Senin (23/8/2021), jumlah perusahaan industri di Provinsi Jawa Timur yang dapat beroperasi penih berjumlah 44. “Pengaturan IOMKI yang dilakukan saat ini bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara optimal, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster Covid-19. Karena sektor industri merupakan salah satu motor penggerak ekonomi di Indonesia,” kata Drajat.

Selanjutnya, dalam rangka penerapan monitoring IOMKI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri. Sesuai SE No. 3/2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga telah melakukan beberapa kali pemantauan dan pengawasan terhadap operasional dan mobilitas kegiatan (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19. Selain untuk mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, langkah strategis ini juga diharapkan menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. Sedangkan jika penerapan IOMKI tersebut tidak dijalankan, maka perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis ketika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan. Selanjutnya akan dilakukan pembekuan izin jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis. (azl)

Tags: Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa TimurDisperindag jatimDrajat IrawanGelora jatimGelorajatim.comIOMKIIzin operasional dan mobilitas usaha
Previous Post

Rektor Unesa, Prof. Nurhasan Berikan Beasiswa Atlet Indonesia

Next Post

Muhammad Rajendra Firmansyah, Siswa SD Muhammadiyah 11 Surabaya Berprestasi dalam Bidang Menulis

gelorajatim

gelorajatim

Next Post
Muhammad Rajendra Firmansyah, Siswa SD Muhammadiyah 11 Surabaya Berprestasi dalam Bidang Menulis

Muhammad Rajendra Firmansyah, Siswa SD Muhammadiyah 11 Surabaya Berprestasi dalam Bidang Menulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

LSM ALAS Akan Turun Jalan, Tuntut Penjelasan Kadisporapar Sidoarjo soal Tenaga Honorer 

LSM ALAS Akan Turun Jalan, Tuntut Penjelasan Kadisporapar Sidoarjo soal Tenaga Honorer 

6 bulan ago
Kepala SMA Al Muslim Raih Juara 1 Lomba Inovasi Kepala Sekolah GCC Batch 4 Jawa Timur

Kepala SMA Al Muslim Raih Juara 1 Lomba Inovasi Kepala Sekolah GCC Batch 4 Jawa Timur

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Facebook Twitter Youtube RSS

    Newsletter

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
    SUBSCRIBE

    Category

    • Adv
    • Adv1
    • Adv2
    • Adv3
    • Adv4
    • Adv5
    • Agama
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Edukasi
    • Hukum
    • kartun
    • Kesenian
    • Kuliner
    • Nasional
    • News
    • Olah Raga
    • Opini
    • Pembangunan
    • Pileg Kita
    • Pilkada Kita
    • Politik
    • Religi
    • Science
    • Selebritis
    • Sosial
    • Tech
    • TNI/Polri
    • Uncategorized
    • Wisata

    Site Links

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bisnis
    • Wisata
    • Agama
    • Pembangunan
    • Budaya
    • Hukum
    • Edukasi
    • Pileg Kita
    • Religi
    • TNI/Polri
    • Sosial
    • Olah Raga
    • Artikel
    • News
    • Politik

    © 2025 Gelora Jatim - All Rights Reserved - Maintained by TeknoGrapedia.