SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi terkait penanganan permasalahan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, Senin, 26 Februari 2024 pagi tadi.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Kecamatan Gedangan itu membahas rencana pemasangan rambu pembatas jam operasional kendaraan truk di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Dwitjahjo Mardisunu, A.TD, MT ini menyepakati beberapa poin penting. Hasil keputusan diantaranya sebagai berikut:
Pemasangan Rambu Pembatasan Jam Operasional Kendaraan
Rencana pemasangan rambu pembatasan operasional kendaraan truk dengan panjang lebih dari 9 meter pada jam sibuk disepakati oleh seluruh peserta rapat.
Jam sibuk
Jam sibuk pagi ditetapkan dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, sementara jam sibuk sore dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2024.
Larangan Berhenti dan Parkir di Bahu Jalan
Kendaraan perusahaan yang melintasi Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso tidak diperbolehkan untuk berhenti dan parkir di bahu jalan.
Evaluasi Setelah 30 Hari
Akan dilakukan evaluasi kembali 30 hari setelah pemasangan rambu pembatasan operasional kendaraan, untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.
Rencana Peningkatan Infrastruktur Jalan
Pemerintah juga berencana untuk melakukan rapat koordinasi terkait rencana peningkatan jalan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Surowongso, serta rencana pembangunan jalan sempadan sungai sebagai jalan alternatif di Desa Karangbong.
Demikian hasil rapat yang disepakati oleh peserta rapat yang hadir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan keamanan jalan di Kabupaten Sidoarjo. ( Red)
















