SIDOARJO – Salah seorang warga mengeluhkan lambatnya penanganan aduan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dan beberapa dinas terkait. Keluhan ini muncul setelah aduan yang disampaikan melalui operator Call Center 112 tidak membuahkan hasil konkret.
Salah seorang warga karangbong Imam Syafi’i (40), mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons yang diterima dari operator Call Center 112 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Meskipun aduan telah diteruskan oleh operator Kominfo, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari Satpol PP Sidoarjo.
“Laporan saya sejak bulan September belum ada tindakan konkret, bahkan saya sudah melapor ke Call Center 112 dan difollow up oleh operator. Namun, belum ada hasil dari Satpol PP Sidoarjo,” ungkapnya.
Menurut imam beberapa aduan yang disampaikan termasuk masalah hilangnya sempadan Sungai Afour di Karangbong serta izin tempat hiburan malam. Ia menyoroti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Sumber Daya Air (PUBMSDA) yang belum melakukan langkah konkret atas aduan-aduan yang diterima. Hingga saat ini, belum ada balasan atau perkembangan dari aduan tersebut.
Dinas PUBMSDA bidang pengairan, misalnya, belum memberikan respons terhadap permasalahan terkait perkara yang terjadi di PT Bernofarm, Namun, penyidik unit tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ketiga dikirim pada 8 November 2024, dengan nomor surat B/25/XI/Res.1.24/2024/Satreskrim, terkait akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada perangkat Desa Tebel Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Sementara itu, Dinas PMPTSP belum memberikan informasi terkait izin operasional tempat hiburan malam di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Ia mengaku bingung harus melaporkan kemana lagi ketika solusi dari dinas teknis tidak kunjung datang.
Pihak Call Center 112 mengaku telah beberapa kali menyampaikan tindak lanjut aduan ke Satpol PP, Namun, menurut operator, proses tindak lanjut bersifat rahasia dan belum dapat diinformasikan lebih lanjut ke publik.
“Wa’alaikumsalam. sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Hingga saat ini kami masih belum mendapatkan informasi dari pihak Satpol PP, akan kami konfirmasi kembali. Mungkin bisa juga melakukan pengaduan melalui lapor.go.id pak,” ujar operator Call Center 112 kepada imam.
Sebagai langkah lanjutan, ia juga telah melaporkan Satpol PP Sidoarjo ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Namun, hingga kini, Surat Perintah Jalan (SPJ) belum turun sehingga pihak Inspektorat belum bisa memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.
Masyarakat Sidoarjo berharap agar Pemkab Sidoarjo segera merespons keluhan ini dengan serius dan melakukan perbaikan pada sistem pelayanan publik, khususnya dalam penanganan aduan warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kasatpol-PP Sidoarjo Drs Yany Setiyawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk memberikan ruang hak jawab, tidak membalas. (Red)