SIDOARJO – Hujan rintik – rintik tidak menyurutkan semangat warga Dusun Sambisari Desa Sambibulu Kec. Taman untuk mencari keadilan . Rabu (25/09/2024) malam sekitar 10 orang warga Desa Sambibulu didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan dugaan penipuan pengurusan sertifikat ke Polsek Taman.
Warga yang malam itu datang ke Polsek Taman ketika ditanya wartawan ada apa kok ramai – ramai ke Polsek Taman menjawab ,” Kami warga Desa Sambibulu mau melaporkan dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah kavling kami “, ucap beberapa warga , ketika ditanya lebih lanjut warga menjawab silahkan dengan kuasa hukum kami .
Sementara itu Aris Kuasa Hukum warga korban dugaan penipuan ketika ditanya wartawan setelah konseling dengan petugas Polsek Taman menjawab singkat ,” Ada 17 orang korban dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah kavling yang dilakukan FY terletak di Desa Sambibulu “, ucap Aris , ” Karena korban cukup banyak kami diarahkan untuk melaporkan ke Polresta Sidoarjo “, tutup Aris Singkat
Awak media GeloraJatim Jum’at (27/09/2024) siang mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Sambibulu Sulaiman dikantornya . Ketika ditemui wartawan dikantornya Sulaiman membenarkan kejadian dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah kavling warganya ,” Benar mas ada kejadian itu dan ada 17 orang korbannya “, Ucap Sulaiman . ” Kejadian berawal dari keinginan warga kavling untuk mensertifikatkan tanah miliknya pada tahun 2020 dan ada penawaran dari Sumanto mertua FY yang kebetulan juga tinggal di kavling situ bahwa menantunya bisa membantu pengurusan sertifikat tanah yang sudah mereka dirikan rumah “, tutur Sulaiman .
” Wargapun sepakat untuk mempercayakan pengurusan sertifikat mereka ke FY dengan membayar sekitar 18 Juta per pemohon itu sudah termasuk biaya pengurusan surat waris , biaya pengeringan tanah karena masih status tanah basah dan termasuk biaya pecah sertifikat karena status masih SHM induk , pada waktu itu pembayaran dilakukan dengan cara diangsur dan sudah masuk uang sekitar 200 juta “, papar Sulaiman lagi , ” karena ditunggu lama tidak ada kabar progresnya wargapun menanyakan ke FY dan dijawab masih belum berjalan karena Pak Kades ( Sulaiman ) masih baru menjabat “, ucap Sulaiman .
Lebih lanjut Sulaiman mengatakan ,” karena sudah terlalu lama , satu tahun yang lalu wargapun akhirnya melaporkan kekami dan kami sebagai pemerintah Desa Sudah memfasilitasi dengan memediasi kedua belah pihak dengan memanggil warga korban dugaan penipuan dan FY terduga yang melakukan penipuan “, Papar sulaiman , ” Akan tetapi dua kali kami mediasi gagal karena FY tidak datang “, lanjut Leman panggilan akrab beliau .
Sulaiman kembali melanjutkan ,” Setelah dua kali mediasi gagal warga didatangi seseorang yang mengaku Kuasa Hukum FY untuk pengembalian uang yang sudah masuk sebesar 100 Juta dan mengembalikan berkas IJB milik warga dengan janji sisanya 100 Juta akan dikembalikan dengan cara diangsur selama 1 Tahun , wargapun menerima dan membagi uang tsb kepada masing – masing pemohon , akan tetapi sampai sekarang berjalan 1 Tahun tidak ada iktikad baik dari FY untuk melunasi sisa pengembalian uang tsb seperti yang dijanjikan yang akhirnya warga melalui Kuasa Hukumnya melayangkan somasi ke FY pada tanggal 27 Agustus 2024 , alih – alih melunasi FY justru melayangkan surat somasi melalui Kantor Advokat Tree Off Justice Tomy Landanu, S.H., M.H. & Partner yang beralamat di Banjarmasin untuk Kuasa Hukum warga , Sugeng Marwoto selaku Ketua RT 34 dan Soekamto selaku Ketua RW 07 , hal ini kembali menimbulkan gejolak dan membuat warga berkeinginan membawa permasalahan ini kejalur hukum “, tutup Sulaiman .
Soekamto selaku Ketua RW ketika dikonfirmasi awak media terkait surat somasi yang menyebutkan dari uang pengembalian sebesar 100 Juta itu diduga dirinya dan Sugeng Marwoto ikut menikmati sehingga ada beberapa pemohon yang tidak kebagian uang pengembalian tsb , ” Saya tidak tahu menahu terkait uang tsb “, Ucap Sorkamto , ” Saya hanya dipanggil untuk menjadi saksi ketika ada seseorang yang mengaku Kuasa Hukum FY , sebagai pemangku wilayah saya datangi undangan tsb akan tetapi ketika uang dikasihkan ke warga dan dibagi ke masing – masing warga yang menjadi korban saya tidak tahu masing – masing dapat pengembalian berapa dan siapa saja yang menerima karena ketika itu saya langsung keluar duduk diluar “, imbuh Soekamto .
Ketika ditanya respon atas surat somasi FY , Sokamto mengatakan ,” Biarkan saja toh saya tidak terlibat apapun dan tidak menerima uang seperti yang dituduhkan dalam surat somasi itu “, Jawabnya tegas mengakhiri wawancara .
Sementara itu Sugeng Marwoto selaku Ketua RT 34 ketika didatangi awak media GeloraJatim sedang tidak berada dirumah dan hanya bertemu istri beliau ,” Memang betul mas warga kavlingan lagi bergejolak terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah mereka ” tutur bu RT , ” saya tidak berani bercerita banyak nanti sama Bapak saja nggeh yang mengetahui lebih detail “, Pungkas Bu RT .
Ketika awak media menelusuri ternyata FY , Sumanto mertua FY beserta keluarganya sudah meninggalkan rumah mereka yang ada di kavling tersebut dan rumah dalam kondisi kosong. (Rief)