SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras), seorang pria pengendara motor tewas mengenaskan setelah tercebur ke Kali Porong, Sidoarjo. Korban baru diketemukan sehari setelah kejadian, dalam kondisi mengambang di bawah jembatan.
Peristiwa nahas itu terjadi, Jumat (11/07/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Porong, tepatnya di atas jembatan Kali Porong, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L 5717 HU dari arah Sidoarjo menuju Gempol, Pasuruan.
Kanit Lantas Polsek Porong, AKP Sulaiman menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena korban yang diduga mabuk, mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak waspada saat melintasi jalan yang bergelombang.
“Diduga karena kecepatan tinggi dan tidak hati-hati saat melintasi gundukan aspal, pengendara oleng ke kanan, terjatuh, lalu terpental melewati pembatas jembatan hingga tercebur ke sungai,” ujar AKP Sulaiman kepada awak media GeloraJatim, Sabtu (12/07/2025).
Sementara itu, motor korban ditemukan tergeletak di lajur kanan jalan sekitar pukul 05.30 WIB. Namun, keberadaan korban belum diketahui saat itu, Polisi mencium aroma menyengat minuman keras di sekitar lokasi kejadian, sehingga muncul dugaan bahwa korban sedang dalam pengaruh alkohol.
“Dari keterangan saksi ada ceceran minuman keras di sekitar lokasi, Kami menduga korban mengendarai motor dalam keadaan mabuk,” tambahnya.
Tim gabungan dari Polsek Porong dan SAR langsung melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi. Setelah upaya pencarian sejak pagi hingga malam hari tidak membuahkan hasil, jenazah korban akhirnya ditemukan mengambang di bawah jembatan Kali Porong pada keesokan harinya.
Evakuasi dilakukan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama anggota Polsek Porong. Jenazah langsung dibawa ke RS Pusdik Bhayangkara Polda Jatim guna dilakukan proses identifikasi.
Saat ditemukan, korban mengenakan celana jeans biru dan kaos hitam, dengan luka pada bagian kepala. Korban diketahui bernama Rudi Harianto (32), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kecelakaan ini, dinyatakan murni sebagai kecelakaan tunggal tanpa adanya unsur kekerasan atau tabrakan dengan kendaraan lain,”kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp 300 ribu,” pungkas AKP Sulaiman.
Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara lebih berhati-hati dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol demi keselamatan bersama. (Rief)
















