JOMBANG — Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) mengadukan penyidik PPA Polres Jombang yang menangani kasus dugaan pencabulan ke Propam Polda Jatim.
Adapun poin yang dilampirkan dalam aduannya tersebut diantaranya tidak ditahannya tersangka pencabulan, dan dugaan menerima sejumlah uang dari keluarga tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Aris Gunawan, ketua LSM FPSR yang mendampingi pihak korban, Sabtu, 20 Juli 2024 sore tadi. “Benar mas, aduannya itu perihal penyidik PPA Polres Jombang yang tidak menahan tersangka pencabulan,“ungkapnya pada wartawan.
Dirinya berharap ada pemeriksaan ulang mengenai kesehatan tersangka dan diagnosanya ditembuskan ke keluarga korban supaya penyidikan tranparan.
“Jadi tersangka mengaku sakit sehingga tidak ditahan, padahal kondisinya sehat dan bisa jalan-jalan. Hal itupun mempengaruhi psikologis dan trauma dari korban yang masih satu desa dengan tersangka,“ sebut Aris.
Selain itu, lanjut Aris, kami berharap penyidik yang menangani kasus ini diperiksa tentang dugaan menerima uang dari keluarga tersangka sebesar 80 juta untuk membebaskan atau tidak melakukan penahanan.
“Untuk itu kami ingin tersangka tetap ditahan sambil proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Juga ada pendampingan oleh Komnas Perempuan dan Anak terhadap korban, seharusnya kan ada pendampingan karena korban masih dibawah umur,“ tandas Aris Gunawan ketua LSM FPSR.
Sepeti diketahui, bocah perempuan di Kabupaten Jombang, sebut saja mawar menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria lansia yang masih satu desa dengannya.
Nasib pilu yang menimpa anak 10 tahun tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jombang dan terduga pelaku bernama Furqoni (65) sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Meski sempat ditahan, polisi membebaskan atau tidak menahan tersangka karena sakit. Keputusan itupun menuai protes dan mencederai rasa keadilan terhadap korban sekaligus keluarganya. (Red)