SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – karena dianggap meresahkan sebuah proyek pembangunan rumah tinggal bertingkat yang rencananya diperjual belikan di kelurahan Kalijaten Taman dihentikan Ketua RT 21 RW 03 dan pihak Kelurahan setempat.
Pembangunan rumah tinggal 3 lantai yang rencananya dibangun 7 unit itu pada Kamis (31/10/2024) siang didatangi warga serta ketua RT. Para pekerja bangunan diminta berhenti mengerjakan karena proyek pembangunan tersebut lantaran diduga belum mempunyai ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mendirikan bangunan.
Muhammad Hasan salah satu warga menyampaikan pada awak media Gelorajatim ,” Bangunan itu meresahkan mas,” ujar Muhammad Hasan. ”Dilihat dari struktur bangunan sepertinya tidak sesuai untuk rumah bertingkat apalagi sampai 3 tingkat,” imbuh Cak Mad panggilan akrabnya.
Cak Mad menambahkan lagi bahwasanya bangunan tersebut belum ada ijin ke warga sekitar, khususnya warga kanan kiri lokasi bangunan, juga hanya ijin ke Pak RT,“ pungkas Muhammad Hasan.
Sementara itu Darsono Ketua RT setempat ketika ditanya wartawan apakah pemilik sudah ijin atau menunjukkan surat ijin PBG beliau menjawab ,”Pemilik belum pernah datang ke saya untuk ijin membangun atau menunjukkan surat ijin PBG,” terang Darsono. ” Yang datang ke saya hanya mandornya yang ijin untuk memulai pekerjaan tidak menunjukkan surat ijin PBG dan saya tidak tahu kalau itu mau dijadikan rumah tingkat karena semula tempat tersebut adalah rumah kos saya kira hanya direnovasi,” pungkas Darsono.
Sutaji selaku mandor pelaksana ketika ditanya tentang perijinan menjawab ,” Memang belum ada ijin pak,” terangnya. “Rencana minggu depan baru mau mengurus ijin PBG,” imbuh Sutaji.
“Kalau ini dihentikan sementara kami akan hentikan dan akan lapor ke pemilik untuk melengkapi persyaratan“.
Ketika ditanya siapa pemilik bangunan tersebut Sutaji menjawab singkat,” Pak Ubed orang Rungkut dan joint sama orang Polda saya tidak tahu namanya,“ terangnya singkat.
Sementara itu Prayit Kasie Pembangunan Kelurahan Kalijaten yang dihubungi via pesan Whatsap mengatakan ,”Untuk sementara proyek kami minta untuk dihentikan dulu sampai surat ijin PBG keluar dan pemilik bisa menunjukkan ke kami,” ujar Prayit.
”Kemarin sempat saya datangi lokasi proyek dan mandor pelaksana tidak tahu apakah surat ijin tersebut sudah ada atau belum,” beber Prayit lagi.
” Nanti akan kami panggil pemilik dan minta untuk melengkapi persyaratan, supaya semuanya sesuai berjalan lancar dan tidak meresahkan warga sekitar,” tutup Prayit mengakhiri.
Pantauan awak media Gelorajatim dilokasi proyek memang terlihat besi yang digunakan ukuran 8 banci , sementara untuk balok cor bangunan juga tipis, tentu hal ini sangat mengkhawatirkan baik warga sebelah proyek dan tentu utamanya para pekerja bangunan tersebut. (Rief)